TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdananya perihal kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penetapan lokasi sidang itu terlampir dalam surat Mahkamah Agung bernomor 24/KMA/SK/II/2019.
Baca: Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang di PN Bandung
Bahar bin Smith beserta dua anak buahnya, Agil bin Yahya dan Muhammad Abdul Basit, dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018
Namun, ini bukan kali pertama Bahar tersandung kasus. Berikut beberapa kasus yang pernah menyeret dirinya:
1. Kerusuhan di Makam Mbah Priok
Pada April 2010, rencana pemerintah untuk eksekusi tanah makam Mbah Priok memicu kerusuhan. Bahar disebut-sebut pernah terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi di Koja, Jakarta Utara, tersebut.
2. Penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama
Selang dua tahun kemudian, tepatnya Juli 2012, Bahar menyatakan dirinya pernah memimpin aksi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.