TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan lahan yang dikelola Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur merupakan aset yang diperoleh dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
Baca juga: Tiga LSM Minta soal HGU Prabowo Tak Dijadikan Dagangan Politik
"Saya tahu persis bagaimana prosesnya, lahan yang disebut Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan pada tahun 2004 dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Hashim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Hal itu dikatakannya mengklarifikasi pernyataan Capres RI Joko Widodo soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur.
Ia mengatakan lahan itu bukan milik pribadi Prabowo, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) terdiri atas hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan.
Menurut dia, semua lahan itu milik negara dan diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola dengan rentang waktu yang berbeda-beda, ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan bisa diperpanjang.
"Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan pada tahun 2004 dan lahan itu semua bukan milik pribadi Prabowo," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua, Ahad lalu, mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektare.
Baca juga: Soal Lahan Prabowo, BPN Minta KPU Perjelas Aturan Debat Capres
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait dengan kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu HGU milik negara.