TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror menangkap salah satu terduga anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Hari Kuncoro alias Wahuyu Nugroho alias Uceng. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika akan pergi ke Suriah pada 3 Januari 2019.
Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Penyandang Dana Kelompok ISIS Indonesia
Hari merupakan anggota kelompok teroris Taliban Melayu, yang juga kerap melakukan aksi teror di beberapa wilayah di Indonesia. "Antara lain di Bali, Nusa Tenggara Barat pada Juli 2018," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Februari 2019.
Hari, kata Dedi, diketahui aktif memberikan uang kepada kelompok-kelompok yang berada dalam sel tidur di Indonesia. Dari situ lah berbagai aksi teror di Indonesia mendapat pendanaan.
"Selain itu, yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atau lapas," kata Dedi. Hari pun dikenal sebagai narapidana teroris senior yang memiliki koneksi langsung ke luar negeri.
Dedi menjelaskan peranan Hari Kuncoro sangat penting dalam aksi terorisme karena memiliki jaringan yang kuat ke luar negeri. Hari dianggap menguasai wilayah Indonesia dan Asia karena pernah belajar di Arab Saudi dan Afghanistan. Bahkan hubungannya dengan pihak Suriah sudah sangat intens terjadi.
“Di organisasi ISIS di Suriah Abu Wahid sangat aktif sebagai algojo, ia sudah tewas 29 januari 2019. Namun dari hasil komunikasi intens antara Abu Wahid dengan HK, yang bersangkutan memberikan saran kepada tersangka HK untuk segera bergabung ke Suriah dengan transfer duit Rp 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket,” kata Dedi.
Baca: Penyandang Dana ISIS Indonesia Kelompok Teroris Taliban Melayu
Hari Kuncoro yang ditengarai penyandang dana ISIS pun disangkakan dengan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang tindak pidana teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 tahun 2003, Pasal 13 huruf C UU 15/2003, dan Pasal 263 karena pemalsuan dokumen keberangkatannya ke Suriah.