TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap lima tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah. Salah satunya adalah Bupati Mesuji, Khamami.
"Hari ini mulai perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai 13 Februari 2019 sampai 24 Maret 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resmi, Senin, 11 Februari 2019.
Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
Dalam kasus ini Bupati Khamami diduga menerima uang senilai Rp 1,28 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Uang tersebut diduga diberikan oleh Sibran dan Kardinal yang mendapatkan sejumlah proyek PUPR Kabupaten Mesuji.
Simak: Bupati Mesuji Jadi Kepala Daerah ke 107 Sebagai Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan kasus suap itu terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap adik bupati, Taufik, dengan barang bukti Rp 1,28 miliar yang di simpan dalam kardus.
Menurut Basaria uang itu berkaitan dengan imbalan komitmen 12 persen dari nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji kepada calon pemenang proyek. KPK, kata Basaria, menduga uang tersebut bukan pemberian pertama. Dari temuan KPK, pada 2018 Bupati Mesuji Khamami diduga juga menerima uang sebesar Rp 100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei.
ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ