TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Bupati Mesuji Khamami menjadi tersangka suap proyek. Dia disangka menerima suap sebanyak Rp 1,28 miliar terkait proyek di Kabupaten Mesuji.
Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Mesuji Khamami
"Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019
Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003. Dari ratusan kepala daerah itu, kasus korupsi proyek menjadi salah satu yang paling jamak. Berikut lima kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi proyek:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif), Abdul Latif, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Tahun 2017 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menduga mereka terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018. Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
2. Bupati Ngada Marianus Sae
KPK menyangka Marianus menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebanyak Rp 4,1 miliar. Suap diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Bupati Ngada, Marianus Sae, seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018. Marianus diduga menerima janji dan hadiah berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 4,1 miliar. Uang itu diserahkan dengan cara ditransfer dan diserahkan langsung secara tunai. TEMPO/Imam Sukamto
Marianus ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 11 Januari 2018. Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.