TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menahan satu orang lagi terduga teroris berinisial B di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 12 Desember 2018.
Baca juga: Penangkapan Ratusan Terduga Teroris Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia
"B ini merupakan warga pendatang yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Desember 2018.
Hingga saat ini, total sudah ada dua orang yang ditangkap, yakni B dan IA. Sedangkan, IA ditangkap terlebih dahulu di kostannya, di Sleman. Sama seperti B, IA adalah warga pendatang dari Indramayu, Jawa Barat.
Penangkapan dan penahanan terhadap B dan IA, kata Dedi, merupakan upaya pencegahan dan antisipasi terorisme jelang Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2018.
Penahanan dilakukan atas dasar UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dedi menjelaskan, penahanan dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan terorisme yang disangkakan pada terduga teroris tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan, penggeledahan, jaringannya," kata Dedi.
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88 Jangan Jadi Teror Baru
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga kedua terduga teroris ini masih berkaitan dengan rencana aksi terorisme di Indramayu, Jawa Barat. Dedi pun menduga, IA dan B masih ada keterkaitan dengan jaringan kelompok teror Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Saat ini tim densus dan satuan tugas antiteror sedang mendalami kelompok dua pelaku itu terkait pergerakan dan peran masing-masing keduanya," kata Dedi.