Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

image-gnews
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Permadi Arya alias Abu Janda, Finsensius Mendrofa meminta platform media sosial Facebook untuk membersihkan nama kliennya dari tuduhan terlibat sindikat berita palsu Saracen. Menurut dia, Facebook harus menyiarkan kabar tersebut melalui kolom berita resminya.

Baca: Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

"Kami akan memberikan waktu kepada Facebook 4 hari kerja untuk memenuhi ini," ujar Finsensius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Februari 2019.

Sebelumnya, Abu Janda mengancam menggugat Facebook sebesar Rp 1 miliar. Lewat siaran resminya di Twitter, Abu Janda, menuding platform besutan Mark Zuckerberg ini telah mencemarkan nama baiknya karena mengaitkan dia dengan Saracen, grup penyebar hoax.

"Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya," kata Abu Janda lewat siaran di Twitternya pada Sabtu, 8 Februari 2019.

Saracen adalah salah satu grup pembuat berita hoax yang sempat menghebohkan masyarakat. Polisi membongkar jaringan ini pada medio 2017. Kebanyakan berita yang mereka buat menyudutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Finsensius mengatakan Abu Janda telah dirugikan Facebook atas tuduhan terlibat sindikat Saracen. Selain itu, dia menyayangkan langkah Facebook memblokir halaman Abu Janda yang berisi 500 ribu pengikut. "Tuduhan itu tidak hanya menyebabkan hilangnya halaman yang telah Abu Janda bangun selama hampir 4 tahun, termasuk merusak reputasinya sebagai aktivis antiterorisme dan mtivator deradikalisasi," katanya.

Menurut Finsensius, dia juga meminta Facebook untuk mengaktifkan kembali akun Abu Janda dengan nama Permadi Heddy Setya. Selain itu, dia meminta Facebook mengembalikan halaman fans dengan nama Ustad Abu Janda Al-Boliwudi, serta 9 akun adminnya. "Jika tidak, kami terpaksa mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan menuntut Facebook di pengadilan Indonesia," ucapnya.

Finsensius menuturkan Facebook bisa terancam beberapa pasal di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena membuah tuduhan palsu ke Abu Janda.

Simak juga: Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Selain itu, tindakan Facebook yang menghapus akun Abu Janda bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 3 UU ITE itu. "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendali berdasarkan penetapan pengadilan," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reuters Institute News Digital Report 2024: Publik Tertarik ke Konten, Tinggalkan Berita

2 hari lalu

Ilustrasi menonton video di Youtube. (Pixabay.com)
Reuters Institute News Digital Report 2024: Publik Tertarik ke Konten, Tinggalkan Berita

Riset Reuters Institute News Digital Report 2024 ungkap beban bertambah untuk perusahaan penerbit media tradisional.


Penyelidikan WNI yang Sempat Hilang di Osaka Jepang Diperkirakan 1 Bulan

6 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Penyelidikan WNI yang Sempat Hilang di Osaka Jepang Diperkirakan 1 Bulan

KJRI telah menemui Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang sempat dinyatakan hilang di Osaka Jepang.


Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri

7 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri

Ada unggahan Facebook Pegi yang diduga dihapus penyidik padahal menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Kasus Ibu Cabuli Anak: Hasil Pemeriksaan Tersangka R tidak Ada Gangguan Psikologis

9 hari lalu

Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Kasus Ibu Cabuli Anak: Hasil Pemeriksaan Tersangka R tidak Ada Gangguan Psikologis

Polisi merilis hasil pemeriksaan psikologi terhadap R, 22 tahun, tersangka di kasus ibu cabuli anak kandung.


Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Masih Cari Pelaku yang Minta R dan AK Buat Video Porno di Facebook

9 hari lalu

Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Masih Cari Pelaku yang Minta R dan AK Buat Video Porno di Facebook

Kasus ibu cabuli anak kandung yang dilakukan oleh tersangka R dan AK masih berlanjut.


Polda Metro Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Cabuli Anak di Bekasi Pekan Ini

9 hari lalu

Konpers Polda Metro Jaya terkait Tindak Lanjut Penanganan tersangka R (22) , ibu yang melakukan tindak asusila terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun. Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Polda Metro Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Cabuli Anak di Bekasi Pekan Ini

Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan seorang ibu cabuli anak kandung di Bekasi.


Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

10 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan soal kebijakan baru yang mengizinkan konten pornografi.


WNI yang Hilang di Jepang Ditangkap Imigrasi Jepang, Pakai Visa Wisata Diduga untuk Bekerja

11 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
WNI yang Hilang di Jepang Ditangkap Imigrasi Jepang, Pakai Visa Wisata Diduga untuk Bekerja

Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Revi Cahya berniat kerja di Jepang


WNI yang HIlang di Jepang dan Viral di Facebook Ditemukan Sehat

11 hari lalu

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
WNI yang HIlang di Jepang dan Viral di Facebook Ditemukan Sehat

KJRI Osaka telah menemukan WNI atas nama Revi Cahya Widi Sulihatin yang sebelumnya dikabarkan hilang di Jepang.


Saudi Tangkap Pengusaha Travel yang Iklankan Berhaji Tanpa Antre Rp100 Juta

14 hari lalu

Seorang pria salat di Jam Gadang dengan pemandangan Masjidil Haram, saat umat Muslim menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem
Saudi Tangkap Pengusaha Travel yang Iklankan Berhaji Tanpa Antre Rp100 Juta

Seorang WNI yang memiliki travel umrah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook,