TEMPO.CO, Jakarta - Permadi Arya atau biasa dipanggil Abu Janda menggugat paltform media sosial Facebook sebesar Rp 1 triliun. Lewat siaran resminya di Twitter, Abu Janda, menuding platform besutan Mark Zuckerberg ini telah mencemarkan nama baiknya karena mengaitkan dia dengan Saracen, grup penyebar hoax.
Baca: Viral Video Abu Janda Soal SBY Raja Utang, Demokrat Angkat Bicara
"Menjadi bagian dari Saracen merupakan perbuatan kriminal," kata Abu Janda lewat siaran di Twitternya pada Sabtu, 8 Februari 2019. "Tuduhan Facebook kepada saya membuat kredibilitas dan kebebasan saya hilang. Saya melawan hoax sehingga tuduhan saya menjadi bagian Saracen merusak nama baik saya."
Saracen adalah salah satu grup pembuat berita hoax yang sempat menghebohkan masyarakat. Polisi membongkar jaringan ini pada medio 2017. Kebanyakan berita yang mereka buat menyudutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Abu Janda mengatakan ia telah melayangkan somasi kepada Facebook. Isinya, ia meminta nama baiknya dibersihkan. Selain itu, Abu Janda juga meminta media sosial tersebut mengaktifkan lagi akun milik dia.
Jika tidak, Abu Janda menuturkan akan menggugat Facebook Rp 1 triliun. "Sebagai ganti rugi imaterial," kata dia. Ia juga mengancam akan melaporkan Facebook ke polisi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak juga: Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun
Lewat laman newsroom.fb.com, kanal saluran resmi Facebook, platform ini mengatakan telah menutup 207 laman, 800 aku, dan 546 grup di media sosial ini di Indonesia. Nathaniel Gleicher, Head of Cybersecurity Policy Facebook, mengatakan Facebook melihat akun-akun tersebut memiliki kecenderungan yang berkaitan dengan Saracen.