Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Pemberian Remisi Susrama Bukan Kewenangan Presiden

Reporter

image-gnews
Jurnalis membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi tolak remisi pembunuh jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jurnalis membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi tolak remisi pembunuh jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019. Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, presiden tidak memiliki kewenangan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana. "Secara konstitusional, remisi tidak masuk ke dalam ranah kewenangan eksekutif presiden," kata Feri dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Secara konstitusional presiden memiliki kewenangan di ranah kekuasaan negara, yang terdiri dari kewenangan eksekutif, administrasi birokrasi, legislatif, diplomasi, serta ranah pertahanan dan keamanan. Dari ranah eksekutif, presiden berwenang memberikan empat jenis pengampunan pidana berupa grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. "Dari empat jenis pengampunan yang menjadi wewenang presiden yang diatur oleh undang-undang, tidak ada remisi," jelas Feri.

Baca: AJI Surabaya dan Aktivis Surati Jokowi Desak Cabut Remisi Susrama

Feri mengatakan hal itu ketika menyinggung keputusan remisi oleh Presiden Joko Widodo kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. Jasad Prabangsa ditemukan di perairan Padang Bai, Karangasem, setelah beberapa hari dinyatakan hilang. Penyidik Polda Bali menemukan motif pembunuhan korban terkait dengan berita tindak pidana korupsi pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Susrama.

Remisi merupakan kewenangan ruang eksekutif dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. "Ada teori yang menyebutkan bahwa presiden tidak boleh memiliki wewenang untuk memberikan remisi karena ditakutkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang," ujar Feri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi ...

Berdasarkan teori ini, kata Feri, di beberapa negara terdapat ketentuan bahwa beberapa jenis kejahatan tidak boleh menerima remisi bahkan proses pemaafan di kemudian hari.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menolak pemberian remisi kepada Susrama, karena menilai pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu, telah mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

6 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

13 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

13 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.