INFO JABAR– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah pada 2018 selesai, penyusunan laporan harus selesai paling lambat 31 Maret 2019.
“Alhamdulillah sekarang sudah mulai entry briefing untuk pemeriksaan pendahuluan,” kata Iwa saat menerima kunjungan BP di ruang sanggabuana Gedung Sate, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca Juga:
Karena itu, ia akan meminta kepada inspektur untuk mengkoordinasi penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Juga melakukan review terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Jawa Barat 2018 secara paralel.
Ia juga minta agar Kepala BPKAD segera melakukan konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk keuangan kompilasi badan usaha milik daerah. Ia berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang.
“Sebelum 25 Maret 2019, sudah selesai sehingga bisa disampaikan ke BPK,” ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Arman Syifa mengatakan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. “Ini adalah mandatori, kewajiban BPK untuk memeriksa setiap tahun,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan. Pihaknya tengah menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan.
“Ada empat kriteria penilaian, antara lain sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran,” ujarnya. (*)