Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Vokalis Edane Ecky Lamoh Bebas dari Jerat UU ITE

image-gnews
Ecky Lamoh. facebook.com
Ecky Lamoh. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks vokalis band Edane Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh akhirnya divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Rabu 5 Februari 2019.

Baca juga: Sandiaga akan Revisi UU ITE Jika Menang, Mahfud MD: Wewenang DPR

Kuasa hukum Ecky Lamoh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membenarkan jika penyanyi berusia 56 tahun itu kini sudah bisa bernafas lega atas kasus yang menjeratnya.

“Pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus kasus itu sudah berdasar, bahwa konten yang diunggah Ecky di akun Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli kepada Tempo Rabu petang 6 Februari 2019.

Ecky dilaporkan ke Polda Yogya oleh kakak iparnya sendiri pada Oktober 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pelaporan itu buntut atas keluhan Ecky yang diunggah di akun Facebooknya medio September 2015 dan Maret 2016. Saat itu Ecky mengeluhkan laporannya soal dugaan penggelapan sertifikat tanah yang tak kunjung ditindaklanjuti polres Bantul sejak 2013 sampai 2015.

Pasca membuat status itu, Ecky pun dilaporkan ke polisi pada Oktober 2017 dan langsung menjadi tersangka di bulan yang sama. Ecky mulai disidang di Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2018.

Yogi menilai hakim mempertimbangkan putusannya membebaskan Ecky atas dasar pasal 310 KUHP. Karena bagaimanapun untuk penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE tetap harus dimaknai dan melihat induknya yakni pasal 310 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kutipan pasal 310 yang dijadikan dasar hakim memutus bebas Ecky yakni bahwa tindakan penghinaan terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal. Suatu hal itu berupa perbuatan kepada orang lain. Dari pemahaman itu, kalimat kuncinya adalah perbuatan.

Dan hakim, ujar Yogi, menilai status facebook yang dibuat Ecky tidak bisa dimaknai menuduhkan sesuatu dalam hal perbuatan. Sebab yang diposting Ecky hanya menerangkan soal status hukum terlapor dan ia menyebut ‘tersangka’.

“Status Ecky itu tidak memenuhi unsur tafsir penghinaan sesuai yang diatur pasal 310 KUHP, maka unsur lain secara otomatis teranulir,” ujarnya.

Baca juga: Sandiaga: UU ITE Penuh Pasal Karet, Memukul Lawan Menolong Teman

Dalam persidangan itu, ujar Yogi, hakim memang mempertimbangkan bahwa dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur soal ketentuan mendistribusikan status yang dituduh mencemarkan nama baik. “Unsur mendistribusikannya memang terpenuhi, karena secara faktual Ecky mengunggah itu, tapi kontennya sendiri terbukti tak mengandung penghinaan,” ujarnya.

Nama Ecky Lamoh sendiri tak asing bagi penggemar musik rock tahun 90-an. Dengan suara khas melengking dan aksi garang dipanggung, eks vokalis Edane dan personil Elpamas itu cukup menggema namanya di jagad music tanah air.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

12 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

12 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

20 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

25 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.