TEMPO.CO, Jakarta - Eks vokalis band Edane Alexander Theodore Lamoh alias Ecky Lamoh akhirnya divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Rabu 5 Februari 2019.
Baca juga: Sandiaga akan Revisi UU ITE Jika Menang, Mahfud MD: Wewenang DPR
Kuasa hukum Ecky Lamoh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membenarkan jika penyanyi berusia 56 tahun itu kini sudah bisa bernafas lega atas kasus yang menjeratnya.
“Pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus kasus itu sudah berdasar, bahwa konten yang diunggah Ecky di akun Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli kepada Tempo Rabu petang 6 Februari 2019.
Ecky dilaporkan ke Polda Yogya oleh kakak iparnya sendiri pada Oktober 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pelaporan itu buntut atas keluhan Ecky yang diunggah di akun Facebooknya medio September 2015 dan Maret 2016. Saat itu Ecky mengeluhkan laporannya soal dugaan penggelapan sertifikat tanah yang tak kunjung ditindaklanjuti polres Bantul sejak 2013 sampai 2015.
Pasca membuat status itu, Ecky pun dilaporkan ke polisi pada Oktober 2017 dan langsung menjadi tersangka di bulan yang sama. Ecky mulai disidang di Pengadilan Negeri Bantul pada Juni 2018.
Yogi menilai hakim mempertimbangkan putusannya membebaskan Ecky atas dasar pasal 310 KUHP. Karena bagaimanapun untuk penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE tetap harus dimaknai dan melihat induknya yakni pasal 310 KUHP.
Adapun kutipan pasal 310 yang dijadikan dasar hakim memutus bebas Ecky yakni bahwa tindakan penghinaan terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal. Suatu hal itu berupa perbuatan kepada orang lain. Dari pemahaman itu, kalimat kuncinya adalah perbuatan.
Dan hakim, ujar Yogi, menilai status facebook yang dibuat Ecky tidak bisa dimaknai menuduhkan sesuatu dalam hal perbuatan. Sebab yang diposting Ecky hanya menerangkan soal status hukum terlapor dan ia menyebut ‘tersangka’.
“Status Ecky itu tidak memenuhi unsur tafsir penghinaan sesuai yang diatur pasal 310 KUHP, maka unsur lain secara otomatis teranulir,” ujarnya.
Baca juga: Sandiaga: UU ITE Penuh Pasal Karet, Memukul Lawan Menolong Teman
Dalam persidangan itu, ujar Yogi, hakim memang mempertimbangkan bahwa dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur soal ketentuan mendistribusikan status yang dituduh mencemarkan nama baik. “Unsur mendistribusikannya memang terpenuhi, karena secara faktual Ecky mengunggah itu, tapi kontennya sendiri terbukti tak mengandung penghinaan,” ujarnya.
Nama Ecky Lamoh sendiri tak asing bagi penggemar musik rock tahun 90-an. Dengan suara khas melengking dan aksi garang dipanggung, eks vokalis Edane dan personil Elpamas itu cukup menggema namanya di jagad music tanah air.