Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSI Minta Bawaslu Buka Kembali Kasus Mahar Politik Sandiaga Uno

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno berbincang saat menjajal sepatu kulit di sentra industri sepatu Cibaduyut disela kegiatan kampanye di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 23 Januari 2019. Selain mengunjungi sentra industri sepatu Cibaduyut, Sandi juga akan bertemu dengan tokoh muslim se-Bandung Raya. TEMPO/Prima Mulia
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Sandiaga Uno berbincang saat menjajal sepatu kulit di sentra industri sepatu Cibaduyut disela kegiatan kampanye di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 23 Januari 2019. Selain mengunjungi sentra industri sepatu Cibaduyut, Sandi juga akan bertemu dengan tokoh muslim se-Bandung Raya. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kembali dugaan adanya mahar politik senilai Rp1 triliun dalam pencalonan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Baca juga: Soal Mahar Politik, Sandiaga Uno Siap Dipanggil Bawaslu

Menurut Juru bicara Bidang Hukum PSI Ryan Ernest dalam konferensi pers bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) di Jakarta, keputusan Bawaslu untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena Andi Arief tidak memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dinilai cacat hukum.

Hal ini menurut dia, terkait dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 1 Februari 2019 lalu. Dalam putusan itu, Bawaslu dinilai bersalah karena menghentikan tindak lanjut kasus mahar tersebut, padahal bisa menemui langsung Andi Arief di Lampung.

DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Andi Arief dengan menggunakan sambungan jarak jauh.

Sebab, Andi Arief dalam berbagai pernyataannya menyebutkan dirinya siap diklarifikasi, baik di Lampung, maupun juga melalui teknologi "video call". Namun, sayangnya Bawaslu justru beranggapan Andi Arief harus hadir di Bawaslu RI.

Ryan mengatakan secara etik, untuk mencari kebenaran, Bawaslu harusnya dapat memenuhi itu. "Ini kan Bawaslu 'mager', malas gerak, padahal kebenaran ini ditunggu masyarakat. Jadi putusan Bawaslu itu cacat hukum, untuk itu ini harus dibuka kembali untuk memenuhi unsur kebenaran. Andi Arief juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diklarifikasi," katanya di Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

Menurut dia, hal ini penting guna mewujudkan pemilu yang berkualitas. Untuk memastikan kebenaran bahwa terpilihnya Sandiaga bukan atas mahar politik. "Jangan sampai ini kemudian menjadi syak wasangka," ucapnya.

Ketua Umum Nasional Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan DKPP tersebut. "Kita akan terus dorong agar ini dibuka kembali," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengakui, memang dalam putusan DKPP tersebut hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak ada perintah untuk membuka kembali kasus tersebut.

Namun demikian, dengan putusan tersebut, secara etik, Bawaslu harus membuka kembali kasus mahar politik Sandiaga Uno itu, karena tidak melakukan prosedur yang benar dalam pembuatan keputusan.

"Kita ingin ini sesuai prosedur, Bawaslu bisa meminta klarifikasi Andi Arief, apapun itu hasilnya," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti

Ia menyampaikan, kasus cuitan Andi Arief terkait mahar politik Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Nusantara ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018.

Pada 31 Agustus 2018 Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi tiga kali undangan klarifikasi.

Berikutnya, pada 3 September 2018 Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait putusan Bawaslu tersebut. Pada 1 Februari 2019, DKPP memutuskan Bawaslu melanggat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers BNI Java Jazz Festival 2024
Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

1 hari lalu

Prosesi pemotongan rambut anak gimbal di Dieng Culture Festival 2018 yang bertempat di pelataram kompleks Candi Arjuna, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu, 5 Agustus 2018. Tempo/Francisca Christy Rosana
Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

2 hari lalu

Anastasya Poetri tampil di BNI Java Jazz Festival 2023, Minggu, 4 Juni 2023. Dok. Anastasya Poetri
Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.


Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

3 hari lalu

Pengunjung melihat kawah dari kaldera Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

Sandiaga Uno menegaskan aspek keamanan dalam berwisata harus diutamakan, agar kecelakaan di kawasan wisata tidak kembali terulang


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.