TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia meneken Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern pada Senin, 4 Februari 2019. MLA Indonesia - Swiss ini menjadi babak baru dalam pengembalian aset hasil pidana.
Baca: Ada 39 Pasal MLA Indonesia - Swiss soal Pengembalian Aset Pidana
Kepada Tempo yang menghubunginya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan proses negosiasi untuk sampai ke penanda-tanganan ini berlangsung alot dan bertahun-tahun. Sebab, “Swiss sangat menjaga keamanan dan kerahasiaan sistem perbankan mereka,” kata dia, Selasa, 5 Februari 2019. "Dengan MLA kita bisa minta bantuan pemerintah Swiss mengusut proceeds of crime oleh WNI yang disimpan di Swiss.”
Jika menilik ke belakang, pembicaraan MLA Indonesia - Swiss ini sudah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Pada awal Februari 2007, SBY pernah bertemu dengan Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Calmy Rey mengatakan sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset-aset koruptor di negara tersebut. Menurut dia, Swiss memiliki acuan hukum yang memungkinkan negara ini membantu negara lain untuk melacak harta koruptor.
"Seperti yang kami lakukan untuk Nigeria, kami berhasil mengembalikan US$ 750 juta. Sedangkan untuk Filipina, sebesar US$ 500 juta," kata Calmy Rey kala itu.
Presiden SBY berharap agar kerja sama MLA itu nanti benar-benar bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas lagi. Tidak hanya melacak dan mengembalikan aset, tapi juga menyelidiki keberadaan para koruptor yang mungkin bersembunyi di Swiss dan memulangkannya ke tanah air.
Pada 2010, SBY pun kembali membahas soal MLA Indonesia - Swiss. Kala itu, Presiden Konfederasi Swiss dijabat oleh Doris Leuthard bertandang ke Istana Negara. Seusai pertemuan itu, Leuthard mengatakan komitmen Swiss membantu Indonesia.
Dalam perjalanannya, pembahasan MLA Indonesia - Swiss ini menemui sejumlah hambatan. Salah satunya adalah soal teknis pengembalian aset. Sebab, Swiss pun memiliki peraturan terkait perbankan.
Setelah redup, pembahasan perburuan aset koruptor ke Swiss ini kembali hidup di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembahasan ini di mulai lagi ketika Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi bertemu dengan Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter di Kantor Kementerian pada awal Maret 2015.
Simak juga: 4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset
Retno mengatakan pembahasan MLA Indonesia - Swiss akan kembali dibicarakan pada April 2015. Hasilnya, setelah hampir empat tahun berjalan sejak pertemuan di Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Indonesia dan Swiss akhirnya menyepakti 39 pasal untuk pengembalian aset.