TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Anang Hermansyah akihrnya menanggapi kisruh pasal karet yang ada dalam draft Rancangan Undang-Undang Permusikan atau RUU Permusikan. Ia mengatakan pasal 5 yang dinilai terlalu bias kemungkinan akan dihapuskan.
Baca juga: Empat Poin Kritik RUU Permusikan dari Koalisi Nasional
"Draft ini sangat mungkin berubah. Pasal 5 aku bilang itu di-drop. Mending kita cuma bicara soal tata kelola musik saja," kata Anang saat ditemui di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan, Selasa, 5 Februari 2019.
Pasal 5 dalam draft itu mengatur musisi dalam melakukan proses kreasi. Isinya berupa tujuh poin yang berisi larangan mulai dari membuat musik yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, hingga membawa pengaruh negatif budaya asing.
Meski mendorong pasal ini dihapuskan, namun Anang menilai hanya poin larangan membawa pengaruh negatif budaya asing di poin F, yang bermasalah. "Yang paling disebut pasal karet menurut saya itu di soal pengaruh budaya asing saja. Soalnya gak ada standarnya itu. Poin yang lain masih ada standarnya," kata dia.
Menurut Anang, poin-poin lain seperti menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; merendahkan harkat dan martabat manusia, harus tetap diatur. "Bisa pecah negara ini (kalau tak diatur)," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Baca juga: 262 Orang Pegiat Musik Tolak RUU Permusikan
Kritikan keras terkait pasal karet dalam draft RUU permusikan berasal dari sejumlah musisi tanah air. Tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, para musisi menilai jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik terancam dengan adanya RUU ini.
Menanggapi hal ini, Anang mengatakan RUU ini tak akan mencabut kebebasan berkreatifitas. "Saya hampir bilang tak mungkin. Inshaallah tak mungkin, karena ini punya landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis tadi," kata dia.