TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetya mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan siaran langsung saat membacakan putusannya melalui website MA. Khususnya untuk perkara yang menyita perhatian publik.
Baca: Polri Pelajari Masukan Dewan Pers Soal Tabloid Indonesia Barokah
"Website harus diperkuat MA. Syukur putusan yang dibutuhkan publik bisa dibacakan melalui website," kata Stanley di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Februari 2019.
Pemberitaan terkait dunia peradilan, kata Stanley, merupakan salah satu topik yang banyak dicari oleh publik. Jika MA terus memperbarui segala detail dalam keputusan kasus yang ditanganinya, maka publik bisa mengikuti perkembangan kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, Stanley tak menginginkan apabila MA melakukan live pembacaan putusannya di media sosial. Dikhawatirkan nantinya akan dipermainkan oleh publik. "Khawatir kalau misalnya nanti MA membuka live di Facebook, ini akan di screenshoot kemudian diedit," ucap Stanley.
Baca: Polri Bentuk Tim Selidiki Peredaran Tabloid Indonesia Barokah
Stanley pun menilai, MA bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyampaikan beragam informasi kasus atau putusan kepada publik. "Dunia peradilan sekarang ini opera nomor satu," kata dia.