Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Perwira Menganggur, Panglima TNI Menunggu Revisi UU TNI

Reporter

image-gnews
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat pimpinan TNI 2019 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan pihaknya menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 agar perwira menengah dan perwira tinggi bisa berdinas di lembaga negara.

"Masih harus menunggu revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004. Yang jelas untuk perubahan kelas itu, kami hanya mengeluarkan Peraturan Presiden karena sudah ada Keputusan Presidennya, paling tidak sudah akan berkurang dari 500 yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 (kolonel). Mudah-mudahan," kata Hadi usai rapat pimpinan tentara di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Baca: Panglima TNI Mutasi 104 Perwira Tinggi, Berikut Daftarnya

Revisi menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan ratusan perwira menegah yang kini non-job. "Kami menginginkan bahwa lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu eselon satu eselon dua tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi

Sembari menunggu revisi, Hadi juga mencoba solusi lain untuk mengatasi penumpukan perwira menengah ini. Salah satunya dengan penataan organisasi baru. Misalnya, jabatan Inspektorat Kostrad yang saat ini dijabat brigadir jenderal dinaikkan menjadi mayor jenderal. "Otomatis bawahan Inspektorat Kostrad yang dulunya berpangkat kolonel bisa naik menjadi brigjen," ucap Hadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya dengan status Korem tipe B yang saat ini komandannya berpangkat kolonel akan dinaikkan menjadi tipe A dengan komandan berpangkat brigjen. Sehingga jabatan asisten komandan korem yang sebelumnya letnan kolonel bisa diisi kolonel. Adapun Korem tipe A saat ini membawahi wilayah terluar dan perbatasan dengan negara tetangga Indonesia.

Simak: Restrukturisasi TNI, Jokowi: Ada 60 Jabatan Pati Baru

Hadi melihat simulasi peningkatan organisasi TNI tersebut bisa menyerap 60 perwira tinggi (pati) baru berpangkat brigjen dan mayjen. Sehingga setidaknya ada 150 sampai 200 kolonel non-job yang bisa mendapatkan jabatan.

Hingga saat ini mayoritas kolonel yang belum memiliki jabatan masih berasal dari matra Angkatan Darat. Solusi lain yang sedang dilakukan Panglima TNI adalah dengan membentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan Komando Khusus (Kopsus)  yang bisa menampung jabatan pati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

3 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

12 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

18 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

1 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

2 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melakukan inspeksi pasukan TNI KODIM 0430 Banyuasin untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Menang Darat. Rabu24 Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

Akses jalan penghubung antara Desa Terlangu dan Desa Tanjung Menang Darat di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, akan segera terwujud melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121.


Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

2 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan yang ke-822 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Dalam aksinya para aktivis menolak dan mengkritisi rencana pembahasan revisi UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disponsori oleh presiden tanpa adanya perhatian terhadap aspirasi publik. TEMPO/Subekti.
Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.