Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Meikarta, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Korporasi Terbuka

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung geram dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang, Rabu, 30 Januari 2018, ini yakni delapan orang petinggi dan karyawan Lippo Group.

Baca juga:  KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit

Majelis hakim menilai keterangan yang diberikan mereka bertolak belakang dengan isi berita acara pemeriksaan saat penyidikan di KPK. Para saksi memberi keterangan berbelit-belit saat hakim dan jaksa penuntut umum menanyakan sumber uang yang digunakan pengembang Meikarta untuk menyuap Bupati dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setiap ditanya mengenai anggaran kok jadi amnesia,” ujar Ketua Majelis Hakim Judjanto Hadilesmana kepada para saksi.

Delapan saksi yang dihadirkan antara lain Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko, Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool, Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim.

Selain itu KPK juga menghadirkan saksi dari Direktur Utama PT Star Pacific Tbk / pemimpin umum Berita Satu Media, Samuel Tahir, Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi, Karyawan PT Star Pacific, Hanes citra, dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.

Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menunjukkan adanya sejumlah aliran uang dari Lippo Cikarang ke PT MSU (pengembang Meikarta). Salah satunya adalah uang Rp 3,5 miliar yang bersumber dari Lippo Cikarang ke PT MSU.

Namun, saat dikonfirmasi, Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma, mengatakan tidak mengetahui. Ia menyebut bahwa uang tersebut merupakan dana operasional. Padahal, jaksa KPK telah menunjukkan bukti pembayaran dari bank berupa rekening koran tertanda Intercompany PT Lippo Cikarang Tbk. “Kalau ada kebutuhan kita minta ke Lippo Cikarang,” ujar Hartono.

Baca juga: Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini

Selain itu, jaksa pun menunjukkan adanya aliran uang dari anak perusahaan Lippo lainnya yakni dari PT Star Pacific Tbk sebesar Rp 57 juta. Uang tersebut diminta oleh Henry P. Jasmen diduga untuk keperluan Meikarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Star Pacific Tbk Samuel Tahir berbelit-belit saat ditanya hal tersebut. Samuel membantah telah memberikan uang kepada Henry untuk keperluan Meikarta.

“Awalnya Henry menghubungi saya untuk bisa dapat dana talangan untuk biaya-biaya yang saya belum tahu,” ujar Samuel.

Sementara itu, jaksa KPK I Wayan Riayan menyebutkan, dari sejumlah keterangan saksi tersebut, sudah bisa dilihat ada peran korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.

“Kalau dari keterangan tadi, siapa yang bertanggungjawab itu off director. Jadi sudah jelas korporasi kan,” ujar Riyana.

Terkait uang Rp 3,5 miliar yang mengalir dari Lippo Cikarang ke PT MSU, ia katakan, merupakan otoritas dari Presiden Direktur PT MSU Bartholomeus Toto. Uang tersebut diduga digunakan untuk proses pembuatan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta.

“Dari Lippo Cikarang ke MSU, dari MSU dikeluarin. Sekitar Juni 2017. Kita indikasikan itu yang dikasih kepada Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT MSU),” ucapnya.

Riyana menyebutkan, keterangan delapan saksi ini tidak jernih. Mereka terkesan menutup-nutupi apa fakta sebenarnya. Namun, pihaknya akan terus menggali keterangan saksi lainnya untuk mendapat membuktikan bukti materiil dalam kasus ini.

“Rata-rata orang dalam, orang yang terikat secara batin, rata-keterangannya gak clear. Sebagian besar sudah mengakui ada pengeluaran, pengakuan BAP, pesan WhatsApp diakui juga,” katanya.

Delapan orang tersebut menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro yang didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama dalam kasus suap proyek Meikarta. Para terdakwa ini didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

29 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.


Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.


Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.


Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Menurut Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya, manajemen Meikarta sudah membangun 7 blok di 14 tower. Adapun yang sudah dihuni kurang lebih 7 tower. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.


Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.