TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut modus suap dalam kasus Meikarta rumit. Sebab, suap tersebut menggunakan banyak perantara dan sandi yang komplek.
Baca: Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand
"Kami menemukan modus dan metode yang cukup rumit dibandingkan kasus lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 23 Januari 2019.
Febri menuturkan saking rumitnya kasus ini, butuh waktu setahun bagi KPK untuk menyelidiki kasus ini. Dia mencontohkan kerumitan dalam hal sandi yang dipakai. Menurut dia, sandi tak hanya merujuk pada nama, tapi juga nama tempat dan pertemuan-pertemuan.
KPK menduga penggunaan sandi dan perantara yang bertingkat itu dilakukan untuk mengelabui penegak hukum. Meski begitu, Febri menuturkan KPK akhirnya dapat mengungkap kasus ini karena informasi yang didapat dari masyarakat valid dan kuat. KPK akan terus mencari pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus Meikarta.
Baca: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Rp 70 Juta ke KPK
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas Bekasi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena disangka menerima suap untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Suap itu diberikan oleh eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga pegawai Lippo Group. Billy cs saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.