TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dari pihak Lippo Group dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Januari 2019. Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk mengungkap keterlibatan terdakwa Billy Sindoro dalam perkara rasuah ini.
Baca: Kasus Meikarta, Pejabat Pemprov Jabar Akui Terima Rp 950 Juta
“Kedepalan saksi ini untuk mengungkap keterlibatan Billy Sindoro dan kode-kode dalam percakapan mereka. Nanti ditelusuri apakah ada aliran uang dari Billy,” ujar jaksa KPK I Wayan Riyana kepada Tempo, di ruang sidang PN Bandung, Rabu, 30 Januari 2019.
Kedepalan orang saksi yang dihadirkan antara lain Division Head Support Service Project Manajemen PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko, Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool, Direktur Town Management PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim.
Selain itu, saksi lain yang dihadirkan, ialah Direktur Utama PT Star Pacific Tbk/ pemimpin umum Berita Satu Media, Samuel Tahir, Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, Komisaris PT Balaraja, Ricard Hendro Setiadi, Karyawan PT Star Pacific, Hanes citra, dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, Hartono Tjahjana Gunadharma.
Baca: KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit
Sebelumnya, KPK mengundang CEO Meikarta James Riady untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Namun, hingga berjalannya sidang, James belum menunjukan tiba di PN Bandung. “Kita sudah undang dia. Tapi, belum datang. Kita masih tunggu,” ujar Riyana.
Sementara itu, saksi yang sudah dimintai keterangan di persidangan ini adalah Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Joseph Christopher Mailool. Joseph ditenggarai sebagai perantara komunikasi antara Billy Sindoro dengan terdakwa lainnya yakni Hendry P. Jasmen dan Fitra Djaja Purnama.
Jaksa mencecar Joseph perihal komunikasi Billy Sindoro dengan Fitra Djaja yang membicarakan proses perizinan Meikarta. Jaksa pun menunjukan bukti percakapan Joseph dengan Fitra di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdapat sejumlah kode dan isyarat yang diduga berkaitan dengan percakapan soal Meikarta.
Baca: Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Ajak Keluarga ke Thailand
“Mereka menggunakan acak apliaksi lain (selain WhatsApp) untuk membicarakan soal Meikarta supaya tidak terlacak,” ujar Riyana.
Di kasus ini, Billy didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama menyuap Neneng Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.