TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yani Firman, mengakui menerima uang sebesar Rp 950 juta dalam bentuk dolar Singapura dari konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek Meikarta. Uang itu diduga diberikan untuk melicinkan proses penerbitan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat bagi proyek Meikarta.
Baca: KPK Sebut Modus Suap Perizinan Proyek Meikarta Rumit
“Saya menerima uang SGD 90.000. Saya tidak tahu untuk apa. Yang memberikan Pak Fitra dan Hendri (Jasmen) di Wisma Jalan Kalimantan, Kota Bandung,” ujar Yani saat memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Yani, uang tersebut diberikan langsung oleh Fitra dan Hendri pada November 2017. Mereka mengatakan uang tersebut berasal di Lippo. Lalu, mereka menyuruh Yani menukarkan uang itu dan membagikannya kepada orang di Dinas Bina Marga. “Saya disuruh membagikan uang itu,” katanya.
Setelah menukarkan uang tersebut dalam pecahan rupiah, ia mengaku, tidak langsung dibagikan kepada teman-temannya tetapi menyimpannya di atas plafon di rumahnya. "Saya merasa uang itu terlalu besar. Saya juga bilang ke Pak Fitra, uangnya terlalu banyak. Pak Fitra bilang, 'Udah bagiin saja'", katanya.
Baca: Periksa Mendagri untuk Kasus Meikarta, KPK Dalami Dua Hal Ini
Dalam dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa uang itu diberikan kepada Yani sebagai uang pelicin untuk mempercepat penerbitan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat bagi proyek Meikarta. Sebab, sebelumnya, pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melakukan rapat pleno BKPRD yang ketuai Deddy Mizwar. Hasil rapat pleno tersebut memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Selama proses penghentian sementara, pengembang Meikarta melakukan berbagai cara untuk memuluskan proyeknya. Salah satunya dengan melobi sejumlah pihak agar rekomendasi gubernur turun. Akhirnya, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama menyuap Bupati Bekasi Neneng Yasin Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.