TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Jokowi - Ma'ruf Amin sekaligus pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir kepada pemerintah. Menurut Yusril tugasnya untuk menelaah pembebasan bersyarat Baasyir sudah selesai.
"Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Januari 2019.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Kabar ini disampaikan oleh Yusril yang menyebutkan Baasyir akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Sebab kondisi kesehatan pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid itu semakin menurun.
Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
Yusril menuturkan ia juga telah menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait pembebasan bersyarat Baasyir. Dia juga mengatakan telah menyampaikan semua pertimbangan dan pembicaraan dengan Baasyir ke Jokowi. "Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Baasyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," katanya.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir masih tarik ulur. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan Abu Bakar Baasyir. Wiranto menjelaskan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
Simak: Soal Pembebasan Baasyir, Jokowi: Kami Tidak Bisa Tabrak Hukum
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019
Abu Bakar Baasyir menjadi terpidana terorisme sejak 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
SYAFIUL HADI | DEWI NURITA