Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.
Berikut 4 fakta soal kasus suap Hakim PN Jakarta Selatan;
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera
53 menit lalu
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera
Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
2 jam lalu
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi
Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
5 jam lalu
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor
KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
6 jam lalu
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana
Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.