TEMPO.CO, Surabaya- Artis sinetron Vanessa Angel mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk kali pertama diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online, Senin, 21 Januari 2019. Artis FTV tersebut seharusnya juga wajib lapor. "VA hari ini tidak hadir," kata Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Konfirmasi dari pihak pengacara, kata dia, Vannesa baru bisa memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 Januari 2019. Vannesa resmi ditetapkan tersangka Rabu pekan lalu dengan alasan yang bersangkutan secara langsung mengeksploitasi diri dengan mengirim foto dan video ke para muncikari. Atas dasar itu, ia disangka dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baca: Pengacara Benarkan Mucikari di Kasus Vanessa Angel Salurkan Model
Polisi masih memburu dua muncikari lain berinisial R dan D. "Patut diduga yang bersangkutan laki-laki," kata Direktur Reserse Kriminan Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan.
Akhmad Yusep menuturkan dua nama tersebut muncul setelah anak buahnya melakukan sinkronisasi antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan data digital forensik pada empat tersangka muncikari, termasuk data transkasi keuangan.
Mengenai perkembangan pemeriksaan 45 artis yang diduga terlibat prostitusi online, Akhmad mengatakan pihaknya setiap pekan akan memanggil enam artis secara bergiliran. "Pemanggilan itu untuk menguatkan keterangan muncikari."
Simak: Polisi: Vanessa Angel Diduga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi
Sejauh ini enam artis yang dipanggil, namun hanya dua yang memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Fatya Ginanjarsari dan Aldira Chena. Fatya diperiksa Kamis pekan lalu, sedangkan Aldira baru hari ini memenuhi panggilan penyidik.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka dari pihak muncikari (Endang Suhartini alias Siska, Tentri, Winindya, dan Fitria) dan satu tersangka lain dari pihak artis (Vanessa Angel).