Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Petinggi Sinar Mas Didakwa Suap DPRD Kalteng Rp 240 Juta

image-gnews
Ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton (kanan), bersama sejumlah tersangka beda kasus korupsi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Ia diperiksa dalam dugaan suap terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton (kanan), bersama sejumlah tersangka beda kasus korupsi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Ia diperiksa dalam dugaan suap terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Edy Saputra Suradja didakwa memberikan suap Rp 240 juta kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Perusahaan ini merupakan anak usaha Sinar Mas Group.

Baca: Jadi Tersangka Suap di KPK, Bos Sinar Mas Agro Mundur

Edy yang juga Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama itu didakwa memberikan suap agar Komisi B tidak melakukan fungsi pengawasan terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dan pelanggaran izin perkebunan. 

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 11 Januari 2018.

Jaksa mendakwa Edy menyuap anggota DPRD bersama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Suap diberikan kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H. Bangkan dan anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah.

Jaksa menyatakan suap bermula saat DPRD Kalteng mendapatkan aporan adanya dugaan pencemaran danau yang dilakukan 7 perusahaan sawit, salah satunya adalah PT BAP pada September 2018. Atas dugaan tersebut, sejumlah Anggota Komisi B kemudian mengunjungi kantor Sinar Mas Group di Jakarta pada 26-29 September 2018. Di sana, tim DPRD menemukan PT BAP tak memiliki Izin Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Seusai kunjungan ke kantor Sinar Mas Group, sejumlah Anggota DPRD Komisi B, termasuk Borak melakukan peninjauan langsung ke perkebunan milik PT BAP di Seruyan. Dari kunjungan itu, Komisi B menyimpulkan terdapat temuan adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Tim juga menemukan fakta PT BAP tidak memiliki HGU dan IPPH walaupun sudah beroperasi sejak 2006. "Komisi B sempat menyebarkan temuan itu kepada media massa hingga menjadi berita utama," kata jaksa.

Jaksa mengatakan dalam pertemuan itu Teguh Dudy sempat berencana memberikan uang Rp 20 juta kepada tim Komisi B. Namun, Borak Milton menolak pemberian itu. Dia malah meminta PT BAP segera menyiapkan dokumen perizinan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kalteng.

Merasa terdesak, Teguh Dudy dan Willy Agung kembali meminta bertemu dengan Borak Milton dan sejumlah anggota DPRD komisi B. Pertemuan akhirnya digelar pada 16 Oktober di Cafe Excelso, Palangkaraya. Dalam pertemuan itu, Willy menyampaikan permohonan agar Komisi B mau membantu masalah yang dihadapi PT BAP. Namun, Borak tetap menolak dan tetap menginginkan dilakukan RDP untuk membahas temuan Komisi B.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak mau menyerah, Teguh Dudy atas perintah Willy kembali menemui Borak. Pertemuan kedua akhirnya digelar di Ruang Komisi B, antara Teguh Dudy dan Borak serta sejumlah anggota DPRD lain. Teguh meminta agar Borak vs meluruskan berita tentang pencemaran lingkungan oleh PT BAP dan mengugurkan rencana RDP.

Di titik ini Borak tiba-tiba berubah sikap. Dia mengatakan akan meluruskan berita soal BAP dan berupaya tidak melakukan RDP. Sekretaris Komisi B Punding Ladwiq menimpali perkataan Borak. Dia mengatakan untuk memenuhi permintaan itu ada harganya, yaitu Rp 300 juta.

Borak menimpali: "Ya kalau kawan-kawan, ya 20 juta lah." Jaksa menjelaskan, "Maksudnya jatah untuk masing-masing anggota komisi B yang berjumlah 12 orang, sehingga total Rp 240 juta," kata jaksa.

Atas permintaan itu, Teguh Dudy berunding dengan Willy dan Edy Saputra. Mereka menyetujui memberikan uang supaya Komisi B tidak melakukan RDP. Uang diberikan melalui staf perusahaan Tirra Anastasia Kemur kepada dua anggota komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah di Pusat Nasi Bakar Food Court Sarinah Jakarta pada 26 Oktober 2018. Pada saat itulah mereka ditangkap tangan oleh KPK.

Lewat rilis resmi keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sinar Mas telah menyatakan Edy mundur dari posisinya. Perseroan menjelaskan bahwa pengunduran diri Edy telah diterima oleh direksi.

Perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan DPRD Kalteng. Namun sesuai kode etik dan kebijakan antikorupsi PT SMART, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.

Simak: Lima Fakta OTT Dugaan Suap DPRD Kalteng dan Anak Usaha Sinar Mas

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT SMART Tbk akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku," seperti dikutip dalam keterangan resmi Sinar Mas Grup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lahan Food Estate Menjadi Perkebunan Sawit di Kalteng, Ini Kata Kementerian Pertanian

18 jam lalu

Lahan Food Esate yang sudah dibuka dan dibelah oleh kanal untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, 14 Maret 2024. Pantau Gambut 2024.
Lahan Food Estate Menjadi Perkebunan Sawit di Kalteng, Ini Kata Kementerian Pertanian

Kementerian Pertanian membantah adanya perkebunan sawit di kawasan food estate.


Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

20 jam lalu

Lahan Food Esate yang sudah dibuka dan dibelah oleh kanal untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, 14 Maret 2024. Pantau Gambut 2024.
Profil PT WUL yang Mengubah Lahan Food Estate Menjadi Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

PT WUL membuka lahan tepat di samping petak sawah milik Kelompok Tani Aneka Tarea yang sempat mengelola lahan program food estate.


Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

1 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (berkemeja putih) mengajak keluarga menikmati malam minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto. Foto Antara
Polisi Tangkap 14 Tersangka Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur Kalimantan Tengah

Di antara 14 tersangka pembajakan kapal itu, tiga di antaranya tercatat sebagai residivis.


Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

5 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Korporasi Kuasai 72,28 Persen Wilayah Kalteng, Walhi: Ketimpangan Sumbang Tingginya Deforestasi

Walhi mengatakan Kalteng memberi alokasi besar untuk berbagai sektor izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.


Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

13 hari lalu

Aktivis Greenpeace, LBH Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan Walhi Kalimantan Tengah meniru Presiden Joko Widodo saat berjalan di kawasan proyek food estate yang sedang dikerjakan Kementerian Pertahanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Kredit: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.


Sungai Barito Meluap, BNPB: Enam Kecamatan di Murung Raya Kalimantan Tengah Terendam Banjir

16 hari lalu

Ilustrasi banjir. ANTARA/Iggoy el Fitra
Sungai Barito Meluap, BNPB: Enam Kecamatan di Murung Raya Kalimantan Tengah Terendam Banjir

Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan Sungai Barito di Kalimantan Tengah meluap. Banjir merendam enam kecamatan.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

20 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.


Mengenal Awal Pengembangan BSD City yang Kini Ditetapkan Jokowi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

25 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Mengenal Awal Pengembangan BSD City yang Kini Ditetapkan Jokowi Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Jokowi menetapkan kawasan BSD di Tangerang Selatan, Banten menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus. Ini awal pengembangan BSD City.


Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

26 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Jokowi Tetapkan BSD sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Sebelum Pensiun, Apa pertimbangannya?

Pada ujung masa jabatannya, Jokowi teken keputusan BSD milik Grup Sinar Mas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Ada hubungannya dengan investasi di IKN?