4. Laporan ke polisi
Setelah itu, kubu pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin ramai-ramai 'menyerang' Andi Arief. Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menyebut pernyataan Andi Arief provokatif dan tanpa dasar serta dianggap sudah memenuhi delik hukum untuk dipersoalkan.
Baca: Kabareskrim: Tangkap Pelaku Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Siang kemarin, TKN melaporkan Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019. Tak hanya Andi Arief, TKN juga melaporkan pelaku pembuat rekaman suara yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan disebarkan melalui pesan berantai.
Sebelum TKN, KPU dan Bawaslu juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung langkah KPU. Kamis pagi kemarin, Tjahjo sendiri mendatangi Bareskrim Polri dan meminta segera mengusut kasus-kasus yang berkenaan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketenangan suasana menjelang pemilu, termasuk hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos dan 31 juta data daftar pemilih tetap (DPT) siluman.
"Sebagaimana amanat UU, ini bagian yang tidak terpisahkan dari tugas saya dalam rangka mensukseskan konsolidasi demokrasi pemilu," ujar politikus PDIP ini di kantor Bareskrim Polri, kemarin.
5. Respon Andi Arief
Andi Arief sendiri tak ambil pusing dengan pelaporan terhadap dirinya dan mempersilakan siapapun untuk melaporkan dirinya. Politikus Demokrat ini juga malah menyalahkan kubu Jokowi.
"Hasto Sekjen PDIP buta huruf. Suruh baca tweet saya dengan jelas. Saya mengimbau supaya dicek. Karena isu itu sudah dari sore muncul. Bahkan Ketua KPU sendiri mengakui dia mendapat kabar dari sore. KPU bergerak setelah himbauan saya," cuit Andi Arief menanggapi laporan soal hoax surat suara itu lewat akun twitter-nya, kemarin.
Tonton video instruksi Bareskrim soal penyebar hoaks 7 kontainer surat suara disini.