Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul

Reporter

image-gnews
Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjinering yang dulu bernama PT Duta Graha Indah akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Januari 2018. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi.

Baca: PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

Selain menuntut pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut PT DGI dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar. "Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjinering terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Lie Setiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Baca juga: PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25,9 Miliar

PT NKE merupakan perusahaan pertama yang kasusnya telah masuk ke persidangan. Selain PT NKE, sebenarnya KPK telah menjerat tiga perusahaan lain menjadi tersangka korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Berikut adalah daftarnya.

1. PT Nindya Karya

Pada Jumat, 13 April 2018, KPK mengumumkan PT Nindya Karya sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang tahun anggaran 2011-2016. Bersama tersangka lain, yakni PT Tuah Sejati, KPK menyangka dua perusahaan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek itu.

KPK menyatakan penyimpangannya adalah penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation -gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati- sebagai pelaksana proyek. PT Nindya Sejati kemudian menunjuk PT Budi Perkasa Alam sebagai subkontraktor pembangunan dermaga. KPK juga menduga korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga, serta terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan Amdal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. PT Tuah Sejati

PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang sama dengan PT Nindya Karya. Dalam kasus korupsi proyek dermaga bongkar senilai Rp 793 miliar itu, Tuah Sejati diduga menikmati keuntungan Rp 49,9 miliar. Sedangkan rekannya, PT Nindya Karya menerima jatah Rp 44,68 miliar.

Penetapan tersangka terhadap PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya merupakan pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera dan Aceh, Heru Sulaksono; pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismi. Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus kuasa pengguna anggaran, Ruslan Abdul Gani; dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

3. PT Putra Ramadhan

KPK menetapkan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Mei 2018. Penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Kebumen, serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Berdasarkan hasil pengembangan, KPK menemukan bahwa Yahya Fuad merupakan pengendali PT Tradha. KPK mencatat dalam kurun waktu 2016-2017, PT Tradha menggunakan bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar. Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen senilai Rp 3 miliar. Penerimaan itu seolah-olah dianggap sebagai utang dan uang operasional.

KPK menduga keuntungan dalam operasional dan pengembangan bisnis PT Tradha juga bercampur dengan sumber lainnya yang dipakai untuk kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

17 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.