Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

image-gnews
Tersangka Marisi Matondang (depan) diperiksaKPK sebagai saksi untuk tersangka PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) di Gedung Merah Putih KPK, 26 Juli 2017. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)
Tersangka Marisi Matondang (depan) diperiksaKPK sebagai saksi untuk tersangka PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) di Gedung Merah Putih KPK, 26 Juli 2017. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT NKE) yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ini merupakan kasus korupsi korporasi pertama yang ditangani KPK dan telah masuk proses persidangan.

"Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain 3 korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan pers, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Febri mengatakan dalam sidang nanti, terdakwa PT NKE akan diwakili Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan yang selanjutnya diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Kaksa penuntut umum KPK, kata Febri, akan menguraikan peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait. Dakwaan juga akan merinci proyek yang pernah digarap PT. NKE yang menjadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. "Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi juga akan diuraikan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK: Dugaan Korupsi PT DGI Meluas ke Enam Proyek Lain

Penetapan tersangka terhadap PT NKE merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

PT NKE diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. KPK menduga PT NKE merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT NKE. Di antaranya dugaan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI hingga aliran dana ke korporasi. Ia menegaskan dalam pembangunan proyek tersebut, pemerintah harus membayar biaya lebih tinggi dari harga yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap

10 Februari 2020

Suasana sidang praperadilan korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Dalam tuntutannya korban meminta pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf atas salah tangkap dan salah proses, serta meminta Kementerian Keuangan untuk membayar ganti rugi senilai Rp. 750,9 juta terhadap ke empat korban salah tangkap tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.


5 Kementerian Sepakati Soal Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

3 Juli 2019

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
5 Kementerian Sepakati Soal Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

Lima kementerian menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan penguatan data beneficial ownership atau pemilik manfaat korporasi.


Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

15 Maret 2019

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Gubernur Riau Syamsuar, serta Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, memberi keterangan pada wartawan saat meninjau Rutan KPK di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

Saut mengatakan KPK ingin lebih intens masuk ke kasus yang melibatkan korporasi.


Debat Capres Kubu Jokowi Bawa Isu Penculikan - Korupsi PT DGI

15 Januari 2019

Ketua Fraksi PKB MPR Abdul Kadir Karding (dok MPR)
Debat Capres Kubu Jokowi Bawa Isu Penculikan - Korupsi PT DGI

Kubu Jokowi mengatakan akan membawa isu penculikan aktivis dan korupsi PT DGI dalam debat capres pertama.


Divonis Bersalah, PT NKE Tak Ajukan Banding

4 Januari 2019

Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Djoko Eko Suprastowo mewakili PT NKE menjalani sidang pada agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 Januari 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Divonis Bersalah, PT NKE Tak Ajukan Banding

Majelis hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.


Terbukti Korupsi, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta

3 Januari 2019

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Terbukti Korupsi, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta

Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta kepada PT NKE atau sebelumya bernama Duta Graha Indah atas kasus korupsi.


PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul

3 Januari 2019

Suasana PT. Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT. Graha Duta Indah pasca penetapan tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Sunan Kalijaga, Melawai, Jakarta, 25 Juli 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul

Sebelumnya, KPK menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi.


Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Keberatan Dijadikan Kambing Hitam

21 Desember 2018

Foto aerial proses pengurukan di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Kamis, 20 Desember 2018. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya mulai menguruk jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) malam itu dengan pasir tanah dan batu menggunakan dua alat berat. ANTARA/Didik Suhartono
Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Keberatan Dijadikan Kambing Hitam

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT NKE keberatan jika dijadikan kambing hitam amblesnya Jalan Gubeng pada Selasa malam 18 Desember 2018.


Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor PT NKE Mengaku Bertanggung Jawab

20 Desember 2018

Petugas memeriksa tanah ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 18 Desember 2018. Akibat kejadian tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur melakukan pemadaman listrik untuk area sekitar jalan tersebut. ANTARA
Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor PT NKE Mengaku Bertanggung Jawab

Jalan Gubeng ambles pada Selasa malam dengan kedalaman amblesan mencapai sekitar 20 meter dengan panjang 50 meter.