PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25,9 Miliar

Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang dulu dikenal dengan PT Duta Graha Indah telah merugikan negara Rp 25,9 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisita Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek itu, melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, eks Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Marigawa.

Baca: PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain merugikan keungan negara, jaksa mendakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 24,7 miliar serta memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar.

Jaksa mengatakan pihak Anugerah Grup yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan Madedan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan dari Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan rumah sakit dan pengadaal alat di Universitas Udayana yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR. Dalam pertemuan berikutnya, disepakati bahwa proyek tersebut akan dikerjakan PT NKE.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menyampaikan kepada perwakilan NKE bahwa Anugerah Group akan mengatur proses lelang dengan syarat NKE harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya. Dudung Purwadi selaku Direktur menyetujui syarat tersebut.

Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Pada akhirnya, PT NKE terpilih sebagai pihak yang menggarap proyek rumah sakit pengadaan alkes di Udayana. Pada 17 September 2009, Dudung dan Made menandatangani kontrak proyek dengan nilai Rp 46,7 miliar.

Setelah penandatanganan kontrak, PT NKE menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,2 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 24 juni 2010. Namun menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan ternyata baru selesai 67,03 persen. Negara diduga rugi Rp 7,8 miliar.

Sesuai kesepakatan awal dengan Anugerah Group, PT NKE kemudian menyerahkan fee kepada perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin, antara lain PT Anak Negeri Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5,4 miliar. Penyerahan fee disamarkan dengan cara seolah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor atau untuk pembelian material.

PT NKE kembali memenangkan lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahap II Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 110 miliar. Kongkalikong antara PT NKE dan Anugerah Group juga terjadi dalam proyek ini dengan fee sebesar 15 persen.

Baca: KPK: Dugaan Korupsi PT DGI Meluas ke Enam Proyek Lain

PT NKE menyatakan telah menyelesaikan proyek itu pada 29 Desember 2010. Namun, menurut ahli ITB proyek itu baru selesai 57,49 persen, akibatnya negara rugi Rp 18,116 miliar.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, PT NKE kembali menyetor jatah untuk Nazaruddin melalui staf bagian keuangan Permai Group, Yulianis sebesar Rp 1,016 miliar. Selain untuk Nazaruddin, PT NKE ternyata memberi fee ke seorang panitia pengadan proyek bernama Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

Selain dalam proyek di rumah sakit Universitas Udayana, jaksa mendakwa bahwa PT NKE telah menggarap tujuh proyek lainnya dengan bantuan Nazaruddin, yakni Gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; dan RS Tropis Universitas Airlangga. Jumlah fee yang diterima Nazaruddin dari tujuh proyek itu senilai Rp 19,5 milar.








Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

2 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Karyoto.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

4 jam lalu

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. TEMPO/Martin Yogi
Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E.


Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

5 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Profil Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran

Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya yang baru. Ia menggantikan Fadil Imran. Berikut profil Karyoto.


Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

5 jam lalu

Presiden Jokowi saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis, 9 Maret 2023. Sumber: Biro Pers Istana Kepresidenan
Harta Jokowi Naik Rp10,8 Miliar dalam LHKPN 2022

Total harta yang Jokowi laporkan sebesar Rp82.369.583.676.


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

5 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

6 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.


Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran

7 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabupaten Buru Selatan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Gantikan Fadil Imran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengangkat Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya. Sempat dipulangkan KPK ke Polri.


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

7 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.