Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT NKE Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 25,9 Miliar

image-gnews
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, 6 Maret 2017. KPK menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang dulu dikenal dengan PT Duta Graha Indah telah merugikan negara Rp 25,9 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisita Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek itu, melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, eks Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Marigawa.

Baca: PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan melawan hukum,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Selain merugikan keungan negara, jaksa mendakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 24,7 miliar serta memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya, yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar.

Jaksa mengatakan pihak Anugerah Grup yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan Madedan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan dari Udayana bertemu di Hotel Century, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek pembangunan rumah sakit dan pengadaal alat di Universitas Udayana yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin di DPR. Dalam pertemuan berikutnya, disepakati bahwa proyek tersebut akan dikerjakan PT NKE.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mindo menyampaikan kepada perwakilan NKE bahwa Anugerah Group akan mengatur proses lelang dengan syarat NKE harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya. Dudung Purwadi selaku Direktur menyetujui syarat tersebut.

Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Pada akhirnya, PT NKE terpilih sebagai pihak yang menggarap proyek rumah sakit pengadaan alkes di Udayana. Pada 17 September 2009, Dudung dan Made menandatangani kontrak proyek dengan nilai Rp 46,7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah penandatanganan kontrak, PT NKE menerima pembayaran 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,2 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 24 juni 2010. Namun menurut hasil pemeriksaan ahli ITB, pekerjaan ternyata baru selesai 67,03 persen. Negara diduga rugi Rp 7,8 miliar.

Sesuai kesepakatan awal dengan Anugerah Group, PT NKE kemudian menyerahkan fee kepada perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin, antara lain PT Anak Negeri Rp 1,1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5,4 miliar. Penyerahan fee disamarkan dengan cara seolah perusahaan tersebut merupakan subkontraktor atau untuk pembelian material.

PT NKE kembali memenangkan lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahap II Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 110 miliar. Kongkalikong antara PT NKE dan Anugerah Group juga terjadi dalam proyek ini dengan fee sebesar 15 persen.

Baca: KPK: Dugaan Korupsi PT DGI Meluas ke Enam Proyek Lain

PT NKE menyatakan telah menyelesaikan proyek itu pada 29 Desember 2010. Namun, menurut ahli ITB proyek itu baru selesai 57,49 persen, akibatnya negara rugi Rp 18,116 miliar.

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, PT NKE kembali menyetor jatah untuk Nazaruddin melalui staf bagian keuangan Permai Group, Yulianis sebesar Rp 1,016 miliar. Selain untuk Nazaruddin, PT NKE ternyata memberi fee ke seorang panitia pengadan proyek bernama Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

Selain dalam proyek di rumah sakit Universitas Udayana, jaksa mendakwa bahwa PT NKE telah menggarap tujuh proyek lainnya dengan bantuan Nazaruddin, yakni Gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang; Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya; Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram; Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat; Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan; Paviliun di RS Adam Malik Medan; dan RS Tropis Universitas Airlangga. Jumlah fee yang diterima Nazaruddin dari tujuh proyek itu senilai Rp 19,5 milar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

38 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan