TEMPO.CO, Jakarta - Ribut pimpinan versus wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang rotasi dan mutasi 14 pegawai berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana gugatan wadah pegawai terhadap keputusan pimpinan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada Rabu, 7 November 2018.
Baca: Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi
Dalam sidang itu, wadah pegawai membacakan 37 halaman berkas gugatan terhadap Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi-mutasi. Tercatat sebagai penggugat Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo, Mochamad Praswad Nugraha dan Tri Artining Putri. Berikut adalah 4 poin penting dalam gugatan itu:
1. Wadah Pegawai Tuding Keputusan Pimpinan sebagai Bentuk Upaya Pelemahan KPK
Wadah Pegawai menuding terbitnya keputusan pimpinan soal rotasi merupakan rangkaian dari upaya melemahkan KPK secara terus-menerus. Wadah pegawai menyatakan keputusan itu sebagai upaya pelemahan KPK dengan cara merombak tatanan pengelolaan sumber daya manusia pegawai KPK secara tidak transparan dan bertanggung jawab.
2. Melanggar Peraturan Kepegawaian
Wadah Pegawai menilai keputusan pimpinan melanggar sejumlah aturan, yakni Undang-Undang KPK, Peraturan Pemerintah Manajemen SDM KPK dan Peraturan KPK No.06. P.KPK Tahun 2006 yang mengatur alasan adanya mutasi-rotasi.
Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN
Dalam aturan terakhir, Wadah Pegawai mengatakan pimpinan bisa melakukan rotasi dengan dua alasan, yakni bertambah atau berkurangnya pekerjaan di suatu unit, kedua memberikan kesempatan pegawai meningkatakan kompetensi.
Wadah Pegawai menilai dalam keputusannya, pimpinan sama sekali tidak mempertimbangkan aturan tersebut. Kelima pimpinan dituding melakukan rotasi hanya berdasarkan alasan subyektif. Wadah Pegawai mengatakan mutasi itu bisa terjadi kepada pegawai manapun yang menduduki jabatan minimal 6 bulan dan hanya atas usulan atasan langsung.
3. Melanggar Asas
Wadah Pegawai menilai keputusan pimpinan juga melanggar asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas kepentingan umum dan asas kecermatan. Selain itu, wadah pegawai menuding keputusan itu bertentangan dengan asas proporsionalitas dan akuntabilitas.
4. Wadah Pegawai minta Aturan Dicabut
Wadah Pegawai meminta majelis hakim PTUN Jakarta mencabut surat keputusan pimpinan dan meminta ke 14 pegawai tadi dikembalikan ke posisi semula. Wadah Pegawai juga meminta selama proses persidangan berlangsung pelaksanaan aturan rotasi itu ditunda.