TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 63 hakim ke Mahkamah Agung sepanjang 2018. Hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, mengatakan rekomendasi itu didasarkan pada 1.718 laporan masyarakat yang masuk ke KY di tahun ini. Dari hasil verifikasi, terdapat 39 putusan yang terbukti melanggar KEPPH. "Total 39 putusan itu berkaitan dengan 63 hakim," kata dia di Gedung KY, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Komisi Yudisial Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi
Sukma menuturkan, sebanyak 40 hakim di antaranya direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan. Sementara 11 hakim terlapor direkomendasikan mendapat sanksi sedang dan 12 hakim lainnya sanksi berat.
Sanksi ringan yang dimaksud KY berupa teguran tertulis yang diberikan kepada 9 hakim. Selain itu, terdapat teguran tertulis terhadap 18 hakim dan penyataan tidak puas secara tertulis terhadap 13 hakim.
Untuk sanksi sedang, KY memberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap seorang hakim. Putusan lainnya ialah menjatuhi hukuman nonpalu (tak menyidangkan perkara) paling lama 6 bulan terhadap 7 orang dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap 3 orang.
Baca: DPR dan Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Jabatan Hakim
Untuk kategori hukuman berat, KY memberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan terhadap satu hakim dan nonpalu selama 2 tahun terhadap 2 hakim. KY juga merekomendasikan penurunan kenaikan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap 3 hakim dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat terhadap 6 hakim.
Menurut Sukma, hakim yang melanggar KEPPH paling banyak karena bersikap tidak profesional. Sebanyak 42 orang dilaporkan karena bersikap seperti itu. Sementara itu terdapat 8 hakim dianggap tidak menjaga martabat, 6 hakim berselingkuh, 5 hakim melakukan kesalahan pengetikan, dan 2 hakim tidak berperilaku adil.
KY mencatat hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura, yaitu 6 orang. Selain itu, terdapat masing-masing 3 hakim yang terkena sanksi di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, dan PA Surakarta. KY juga memberikan sanksi kepada dua hakim di Mahkamah Agung.
Sukma mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi hakim itu tidak semuanya dilaksanakan Mahkamah Agung. Dari 39 putusan pelanggaran kode etik yang ditangani KY, MA hanya merespons 18 putusan. "Dari 18 putusan itu, yang ditindaklanjuti oleh MA hanya 4 putusan KY," kata dia. MA menyatakan 10 putusan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan menyangkut teknis yudisial.