TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan korban meninggal akibat bencana tidak seharusnya dimintai biaya. Semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca: RSUD Serang Pungut Biaya Mayat Enam Korban Tsunami Selat Sunda
"Tidak ada korban dimintai biayai. Terkait bencana, semua ditanggung pemerintah. Semua free," kata Sutopo di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
Alih-alih mengeluarkan biaya, Sutopo menjelaskan, korban meninggal justru mendapatkan santunan dari pemerintah. Kementerian Sosial akan memberikan Rp 15 juta melalui ahli waris.
Pernyataan Sutopo ini menanggapi laporan paguyuban keluarga marga Punguan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB). Mereka mengeluhkan pungutan biaya untuk pemulasaran enam jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang.
Perwakilan PPTSB, Badiamin Sinaga, mengatakan pihaknya diminta lebih dari Rp 6 juta untuk enam jenazah yang terdiri dari empat jenazah dewasa dan dua jenazah bayi. "Ada permintaan biaya pembayaran penanganan dan pemulangan jenazah oleh petugas bernama Leonardo," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 28 Desember 2018.
Baca: Kemendagri Beri Rp 50 Juta ke Desa Terdampak Tsunami Selat Sunda
Badiamin mengantongi tiga dari enam kuitansi tanda pembayaran pengambilan jenazah yang merupakan kerabat satu marga Sinaga itu. Kuitansi lainnya masih disimpan keluarga karena masih berduka.
Dia menuturkan, kondisi ini berbeda dengan di RSUD Pandeglang. Seorang kerabat yang menjadi korban meninggal ditangani di sana. Pihak rumah sakit tidak memungut biaya apapun saat jenazah hendak diambil.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Drajat Prawiranegara yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sri Nurhayati, tidak mengangkat telepon saat dihubungi Tempo. Konfirmasi melalui Whatsapp pun tak berbalas. Kasubag Umum merangkap bagian kehumasan RSUD Serang, Mariam, juga tak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.
VINDRY FLORENTIN | AYU CIPTA