TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara kepada Fayakhun Andriadi dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, " ujar ketua majelis hakim, Franky Tambaun saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018.
Franky menyebutkan, Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara.
Majelis hakim, dalam putusannya, menyatakan perbuatan Fayakhun telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa.
Baca: Sidang Vonis Bakamla, 5 Fakta soal Kasus Suap Fayakhun Andriadi
Majelis hakim meyakini terdakwa mengetahui uang tersebut merupakan imbalan terkait perbuatannya untuk mengawal proyek monitoring Bakamla.
Fayakhun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.
Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun memutuskan meminta waktu untuk berpikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.