TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak permohonan status justice collaborator terdakwa Fayakhun Andriadi dalam suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
"Untuk permohonan justice collaborator tidak bisa dikabulkan," ujar majelis hakim Ansyori Saifudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2018.
Saifudin mengatakan, majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla. Selain itu, kata dia, dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Fayakhun.
Jaksa KPK, Takdir Subhan, mengatakan alasan permohonan justice collaborator Fayakhun ditolak karena tidak menemukan keterangan yang signifikan dari Fayakhun dalam membongkar kasus ini. "Keterangan yang diberikan tidak ada yang signifikan," ujarnya.
Baca: Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
KPK sebelumnya mempertimbangkan Fayakhun Andriadi, menjadi justice collaborator. Pertimbangan ini dilakukan setelah Fayakhun mengembalikan uang Rp 2 miliar ke komisi antirasuah itu.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Seusai persidangan, Fayakhun enggan memberikan keterangan terkait putusan hakim tersebut. Dalam sidang, ia meminta waktu berpikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujarnya.