TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mencabut hak politik Fayakhun Andriadi, terdakwa dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Simak: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
"Manjatuhkan pidana tambahan mencabut hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, " ujar ketua majelis hakim Franky Tambaun saat membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018. Sementara itu, majelis hakim menvonis Fayakhun 8 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan Fayakhun telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa. Majelis hakim meyakini bahwa Fayakhun mengetahui uang tersebut merupakan imbalan untuk mengawal proyek monitoring Bakamla.
Fayakhun dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.
Baca: Sidang Vonis Bakamla, 5 Fakta soal Kasus Suap Fayakhun Andriadi
Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.