TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten, membantah adanya pungutan liar (pungli) saat pengambilan jenazah korban di rumah sakit setempat.
Baca: Bencana Tsunami, 600 Rumah di Pesisir Pantai Akan Direlokasi
"Enggak ada, ambulance, surat kematian, dan sebagainya juga tidak dipungut biaya atau gratis," ujar Dimas Indra Karmuko, salah satu kerabat yang menjemput jenazah kepada Tempo pada Kamis, 27 Desember 2018.
Dimas mengatakan, kerabatnya yang bernama Juliatrin, 25 tahun, merupakan event organizer penyelenggara acara PLN di Tanjung Lesung Resort, tempat di mana Band Seventeen manggung pada Sabtu, 22 Desember 2018. Jenazah ditemukan meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Berkah, Pandeglang, Banten. "Saya menjemput jenazah dari sana ke Cibubur, tak ada dipungut biaya," ujar dia.
Baca: Anggaran Lembaga Turun, Mitigasi Bencana Tak Optimal?
Beberapa keluarga korban yang sempat dihubungi Tempo, juga mengatakan hal demikian. Tidak ada pungutan biaya dari Rumah Sakit Berkah Pandeglang, salah satu rumah sakit yang menampung jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada pungli saat pengambilan jenazah korban. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Tim Saber Anti Pungli Mabes Polri dan Polda Banten harus segera menurunkan timnya untuk mengusut dugaan pungli yang dilakukan pihak rumah sakit kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda di Banten.
"Jajaran kepolisian tidak boleh membiarkan aksi pungli ini terjadi. Oknum-oknum seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai korban dua kali berlinang air mata," ujar Neta lewat keterangannya pada Kamis, 27 Desember 2018.