Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Siap Mundur Jika Ada Ketua Pengadilan Tinggi Korupsi

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kedua dari kanan) didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja MA tahun 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (kedua dari kanan) didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja MA tahun 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengklaim tak keberatan mundur dari jabatannya seumpama ada pejabat di bawahnya langsung yang melakukan tindak pidana korupsi. Hatta mengatakan mundur dari jabatan Ketua MA bukan hal berat baginya. Asalkan, kesalahannya dalam memimpin Mahkamah dapat dibuktikan.

Baca: 21 Desember 2018, Utang Mahkamah Agung 791 Perkara

"Kalau soal mundur dari MA, kecil bagi saya, tidak terlalu berat bagi saya," kata Hatta dalam acara refleksi tahunan kinerja MA di gedung MA, Jakarta Pusat, Kami, 27 Desember 2018.

Hatta mengaku sudah menyampaikan komitmennya itu kepada para pejabat pengadilan tingkat banding. Kata dia, jika ada ketua pengadilan tinggi yang menjadi tersangka korupsi, dia akan mundur.

Menurut Hatta, dia juga berpesan kepada kedua Wakil Ketua MA agar tak melakukan kesalahan. Sebab, Mahkamah menerapkan peraturan bahwa atasan langsung dari pihak yang melakukan kesalahan akan turut diperiksa.

Jika terbukti abai mengawasi atau terlibat, kata Hatta, atasan langsung itu harus ikut bertanggung jawab. Namun, kata dia, kewajiban bertanggung jawab itu juga lepas jika pimpinan dinilai telah cukup melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca: Putusan MA soal Baiq Nuril, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hatta berujar, banyak senior menyebutnya kelewat berani mempertaruhkan jabatan. Dia menampik anggapan itu. Hatta mengaku hanya ingin mengetahui apakah para ketua pengadilan tinggi yang menjadi anak buahnya itu masih mencintai lembaga peradilan dan pucuk pimpinannya.

"Sengaja saya berbuat seperti itu supaya mengerem mereka, sekalipun ada niat supaya membatalkan niatnya kalau dia masih mencintai lembaga dan masih mencintai saya memimpin Mahkamah," kata Hatta.

Kendati begitu, Hatta mengatakan, pernyataan siap mundur ini belum dia lontarkan saat terjadi OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Sudiwardono menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap dari politikus Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.

Kini, kata Hatta, jika ada ketua pengadilan tinggi yang terkena OTT, dia tak segan melepas jabatannya. "Berarti orang yang saya pimpin ini sudah tidak mencintai saya sebagai pimpinan. Buat apa saya bertahan. Silakan diteruskan yang lain," ucapnya.

Dalam catatan Tempo, sepanjang tahun ini ada tiga hakim yang menjadi ditangkap KPK. Mereka ialah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, dan hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

5 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

10 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

16 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.