TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja Mahkamah Agung tahun 2018. Hatta mengatakan Mahkamah telah menyelesaikan 17.351 perkara sejak 1 Januari hingga 21 Desember 2018. "Jumlah sisa perkara ini merupakan jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA," kata Hatta di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.
Angka itu merupakan jumlah perkara yang masuk dalam periode yang sama, ditambah limpahan atau sisa perkara dari 2017 sebanyak 1.388 perkara. Dengan demikian, kata Hatta, jumlah sisa per 21 Desember ialah 791 perkara.
Baca: PBNU Sesalkan Putusan MA terhadap Baiq Nuril
Hatta menuturkan jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung sepanjang 2018 meningkat 8,06 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 15.505 perkara. Peningkatan jumlah perkara yang diputus sebesar 5,32 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 16.474 perkara.
Hatta mengklaim jumlah perkara yang diputus tahun ini juga merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Dari 17.351 perkara, sebanyak 96,54 persen atau 16.751 perkara selesai dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Baca: Mahkamah Agung Kesulitan Awasi Hakim di ...
Jumlah perkara yang telah dimutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju berjumlah 17.495 per hari ini. Jika dibandingkan jumlah perkara yang diterima sebanyak 16.754, maka rasio penyelesaian perkaranya ialah 104,42 persen.
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, kata Hatta, beban perkara sampai 21 Desember berjumlah 6.032.195. Sebanyak 5.814.489 merupakan perkara masuk di tahun 2018 dan 217.706 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya.
Adapun perkara yang telah rampung di dua tingkat lembaga peradilan itu 5.789.263 per 21 Desember. Sisa perkara di periode yang sama berjumlah 242.932. "Masih tersisa dua hari kerja lagi dan selama itu perkara yang masuk kemungkinan masih akan bertambah," kata Ketua Mahkamah Agung.