Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Budi Pego, Tolak Tambang Emas Tapi Dituduh Komunis

image-gnews
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAktivis lingkungan Heri Budiawan atau lebih akrab disapa Budi Pego tampak tenang saat menceritakan perkara hukum yang menimpanya. Padahal, hari ini, 27 Desember 2018, adalah hari terakhirnya sebab kejaksaan berencana menjemput paksa dia untuk menjalankan putusan pengadilan.

Baca: Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

Pada Januari 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kurungan kepada Budi selama empat tahun. “Setelah berkali-kali dilaporkan, ini adalah laporan yang kelima yang membuat saya dijatuhi hukuman,” kata Budi saat berkunjung ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Desember 2018.

Budi Pego, merupakan warga Desa Sumberagung yang menolak adanya tambang emas di Gunung Tumpang, Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas itu milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI). Ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat aksi menolak perusahaan tambang pada April 2017 dan turut disangka menyebarkan komunisme.

Budi Pego dijerat dengan pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Perkaranya pun naik sampai ke pengadilan dan ia dituntut 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Banyak yang janggal selama proses sidang. Salah satunya adalah spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan dalam sidang atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Rere Christianto yang mendampingi Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu kejanggalan misalnya, Budi Pego dituduh menyebarkan ajaran komunisme meski tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Namun belakangan, untuk menghukum Heri, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa. Padahal unjuk rasa penolakan tersebut dilakukan secara spontan.

Tak terima, Budi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, hasil yang didapat sama. Ia kemudian berupaya melanjutkan proses hukum kasasi ke MA. Sial, MA malah memperberat hukumnya menjadi empat tahun penjara. “Jarak hukuman dari 10 bulan ke empat tahun itu saja sudah aneh,” kata Rere.

Simak juga: Dihukum karena Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Ini Banding

Hingga ancaman panggilan paksa terhadap Budi akan dilaksanakan, tim kuasa hukum belum juga menerima salinan putusan resmi dari MA. Rere menuturkan, bagaimana bisa Budi dieksekusi padahal salinan putusan belum dikeluarkan oleh MA. Padahal, tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

49 hari lalu

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam 350.org, Climate Rangers Jakarta, Enter Nusantara, Fosil Free UKI, dan XR melakukan aksi kreatif di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, menuntut Asia Development Bank (ADB) untuk melakukan transisi energi secara adil, berkelanjutan dan transparan. Selasa, 7 Juni 2024. TEMPO/Maulani Mulianingsih
Aktivis Lingkungan Tuntut ADB Utamakan Investasi Berkelanjutan dalam Bentuk Hibah

Para demonstran menuntut ADB mengutamakan investasi secara adil, berkelanjutan dan transparan


Top 3 Dunia; Spanyol Protes Kantor Konsulatnya Dilarang Beroperasi di Yerusalem

52 hari lalu

Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares, Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dan Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin memberi isyarat setelah konferensi pers di Brussels, Belgia 27 Mei 2024.REUTERS/Johanna Geron
Top 3 Dunia; Spanyol Protes Kantor Konsulatnya Dilarang Beroperasi di Yerusalem

Top 3 dunia pada 4 Juni 2024 masih didominasi perkembangan berita soal perang Gaza. Ada pula berita soal daftar negara-negara komunis.


Ini Daftar Negara Komunis di Dunia, Ada Cina hingga Laos

52 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyapa para tentara saat memeriksa unit tank Tentara Rakyat Korea, dalam gambar selebaran yang diperoleh Reuters pada 25 Maret 2024. KCNA via REUTERS
Ini Daftar Negara Komunis di Dunia, Ada Cina hingga Laos

Di dunia, ada beberapa negara yang menganut negara komunis. Salah satu yang terkenal adalah Korea Utara. Berikut daftar negara komunis lain di dunia.


Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

55 hari lalu

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan meneruskan cara-cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi eksploitatif.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

59 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

27 Mei 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dikriminalisasi?


Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

27 Mei 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

Yasonna Laoly disebut Megawati dalam Rakernas PDIP ketika mengisahkan kasus politisi Aiman Witjaksono dan Daniel aktivis lingkungan Tangkilisan.


Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

26 Mei 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.


Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

22 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum


Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

22 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan.