TEMPO.CO, Surabaya - Aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat, 23 Februari 2018, atas vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Budi Pego divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Banyuwangi, Selasa, 23 Januari 2018, karena menggelar unjuk rasa menentang kegiatan penambangan emas di Gunung Salakan, Banyuwangi, tanpa izin polisi.
Baca: Dianggap Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan
Heri juga dianggap menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme berdasarkan Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Keamanan Negara karena terdapat spanduk berlogo mirip palu-arit dalam unjuk rasa tersebut. Meskipun akhirnya Heri dihukum 10 bulan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun, ia tetap banding.
“Meskipun jika dipotong masa tahanan Heri tinggal menjalani hukuman 2 bulan, tapi kami tetap banding untuk mengoreksi putusan hakim yang terlihat gamang,” kata kuasa hukum Heri, Abdul Wachid, setelah menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Simak: Warga di Banyuwangi Tuntut Pembebasan Terdakwa Kasus Komunisme
Wachid menuturkan ada tiga poin utama yang diajukan sebagai materi banding. Pertama, jaksa tidak dapat menemukan bukti spanduk bergambar palu-arit di rumah Heri. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa spanduk tersebut dibuat di rumah Heri. “Nyatanya jaksa tidak bisa menemukan barangnya untuk diajukan sebagai bukti di persidangan,” kata Wachid.
Poin kedua, Heri disebut-sebut sebagai koordinator lapangan dalam unjuk rasa di Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017. Menurut Wachid, tudingan itu hanya asumsi jaksa dan hakim karena aksi demonstrasi bersifat spontanitas warga.
Adapun poin ketiga hakim masih menyangkutkan Heri dengan ajaran komunisme meski tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Untuk menghukum Heri, kata dia, hakim beralih menggunakan dasar bahwa Heri tidak mengajukan izin ke polisi sebelum menggelar unjuk rasa.
Simak: Mengubur Hantu Komunisme
“Unjuk rasa itu spontanitas lantaran memprotes penambangan emas di Gunung Salakan dan Gunung Tumpang Pitu oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo, tidak ada yang menggalang massa,” kata Wachid.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 4 Januari 2018, jaksa Budi Cahyono berkukuh bahwa Heri merupakan koordinator dan perancang aksi yang menginstruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut, termasuk spanduk berlogo mirip palu-arit.
KUKUH S. WIBOWO