TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus dugaan dana hibah Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora).
Baca: OTT Kemenpora, KPK Sebut Menpora Pegang Kendali Dana Hibah
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan kepada di Gedung KONI, yaitu di ruangan bagian keuangan, bendahara dan ruangan sekretaris jenderal," ujar Kepala Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat ditemui di kantornya Jakarta Selata, Jumat, 21 Desember 2018.
Yuyuk mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Namun Yuyuk belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait barang sitaan tersebut karena masih dalam proses analisis.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kemenpora, termasuk ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.
Baca: Begini Akal-akalan Dana Hibah Kemenpora ke KONI dan Modus Suapnya
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah melakukan OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga orang dari Kemenpora ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto.
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
Baca: Lima Fakta Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora oleh Pengurus KONI
KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Lembaga antirasuah menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3 persen yakni Rp 3,4 miliar sebelum proposal diajukan.