TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana sebagai tersangka. Mulyana disangka punya peran penting dalam kasus suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
Baca: Bermula dari KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
KPK juga menemukan bukti pengurus KONI menyuap Mulyana dengan sebuah mobil Toyota Fortuner. "Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya pada Rabu malam, 19 Desember 2018.
Menurut Saut, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kantor Kemenpora dengan pengurus KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang digelontorkan.
Kompensasi sebesar 19,13 persen tersebut nominalnya kurang lebih Rp 3,4 miliar. Saut menjelaskan, pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora tahun anggaran 2018. Kemenpora kemudian menyetujui. Total dana hibah ke KONI ditetapkan sebanyak Rp 17,9 miliar.
Selain mobil, KPK menemukan berbagai taktik bagaimana pengurus KONI menyuap Mulyana dan rekan-rekannya di Kemenpora. Seperti pemberian uang senilai Rp 100 juta dalam kartu ATM, kemudian Rp 300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9.
Terungkap, tak hanya Mulyana yang mendapat aliran suap. KPK juga mendapati bukti pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto kebagian sekitar Rp 318 juta dalam kasus tersebut.
Barang bukti berupa uang berikut telepon seluler diperoleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada hari sebelumnya. Awalnya penyidik mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.
5 Tersangka dari 12 Terperiksa