TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018. KPK beralasan mekanisme pengajuan dana hibah di Kemenpora mesti melalui Imam. "Pengajuan proposal ada alurnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kamis malam.
Baca: Kronologis Penangkapan 12 Orang Diduga Terlibat Suap Kemenpora
Menurut Febri, pihak pemohon mengajukan proposal ke Menpora. Setelah itu Menpora dapat mempertimbangkan untuk menyetujui usulan itu sendiri atau mendelegasikan kewenangan persetujuan ke kedeputian di bawahnya.
Febri mengatakan untuk memahami mekanisme itu secara utuh, KPK perlu menyita sejumlah dokumen dan proposal dokumen dana hibah yang salah satunya ada di ruangan menteri. "Bagaimana prosesnya, disetujui atau tidak disetujui perlu kami temukan secara lengkap," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, KPK memang menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. Selain ruang Imam, KPK juga menggeledah sejumlah tempat, seperti ruangan deputi, asisten deputi, ruangan pejabat pembuat komitmen dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia. "Kami menemukan banyak dokumen terkait pokok perkara," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menyatakan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Dana Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, mengatakan, pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Adapun dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Gatot, ditengarai surat pengajuan hibah tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga Imam Nahrawi. “Diduga langsung kepada deputi (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana),” kata Gatot.
Menurut Gatot, dalam prosedur normal, Menteri Imam Nahrawi akan menelaah, menganalisis, dan memberi saran. Selanjutnya, lembar disposisi diberikan kepada deputi terkait. Deputi terkait lalu menelaah urgensi permintaan hibah. Keputusan juga ada di deputi sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Dari sana diturunkan ke asisten deputi. Kalau oke, nanti asdep meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitasi bantuan,” ujar dia.
Baca: Simak juga: Aspri Menpora Bantah Terlibat Suap Dana Hibah Kemenpora
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Menteri juga meminta berbagai pihak yang terkait dengan Kemenpora agar menaati aturan dan prosedur.
Berita ini telah diubah redaksi pada Kamis, 27 Desember 2018 dengan memasukkan konfirmasi dari Sekjen Kemenpora dan Menteri Imam Nahrawi.