TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pekerja konstruksi pembangunan lahan parkir bawah tanah Rumah Sakit Siloam, yang menyebabkan Jalan Gubeng ambles.
"Sampai saat ini oleh tim yang telah dibentuk Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya telah meminta keterangan 34 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Baca: Kontraktor RS Siloam Siap Tanggung Jawab Jalan Gubeng Ambles
Dedi mengatakan sudah puluhan saksi yang diperiksa, antara lain pekerja, pimpinan proyek, mandor, saksi ahli geologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ahli kontruksi dan ahli bangunan. Selain itu, kata Dedi, uji Laboratorium Forensik telah dilakukan untuk menganalisis penyebab amblesnya jalan tersebut.
Baca: Ahli Geologi Diundang untuk Pastikan Penyebab Jalan Gubeng Ambles
Dari keterangan 34 saksi itu, Dedi mengatakan tim penyidik akan mencari apakah amblesnya Jalan Gubeng ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Sebab, menurut dia, jika terbukti adanya unsur kesengajaan, hal itu akan dimasukan dalam sebuah tindak pidana. Namun jika terbukti sebagai unsur kelalaian, sanksi yang dikenakan akan disesuaikan berdasarkan sejauh mana kelalaian itu.
Dedi menyatakan, sampai saat ini daerah di sekitar lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng masih dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan petugas kontruksi, serta tidak diperbolehkan adanya aktivitas. "Terus dijaga 24 jam oleh pihak kepolisian dan pekerja kontruksi bangunan tersebut," kata Dedi.
Baca: Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor PT NKE Mengaku Bertanggung Jawab