Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Proyek Mal Divonis Bebas

image-gnews
Foto aerial pekerja melakukan proses 'prime coat' pada urukan tanah sebelum diaspal di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 26 Desember 2018. Proses perbaikan jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu, kini sudah memasuki tahap pengaspalan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Foto aerial pekerja melakukan proses 'prime coat' pada urukan tanah sebelum diaspal di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 26 Desember 2018. Proses perbaikan jalan ambles yang terjadi pada Selasa (18/12) lalu, kini sudah memasuki tahap pengaspalan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas tiga orang karyawan PT Saputra Karya, investor proyek Gubeng Mixed Used Development, terkait Jalan Gubeng yang ambles pada 18 Desember 2018.

Ketiga orang ini ialah Manajer Proyek Ruby Hidayat, Supervisor proyek Aditya Kurniawan Eko Yuwono, dan struktur teknik proyek, Lawi Asmar Andrian.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono mengatakan ketiganya tidak terbukti bersalah atas amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 18 Desember 2018.

Majelis juga menilai unsur barang siapa, setiap orang, dan dengan sengaja, seperti dakwaan primer jaksa Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta dakwaan sekunder Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, tidak terpenuhi semua. “Mewajibkan jaksa merehabilitasi nama baik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti,” ujar Anton, Kamis, 12 Maret 2020.

Pengacara PT Saputra Karya, Martin Suryana, mengatakan puas dengan putusan hakim. Dia mengatakan sudah seharusnya kliennya bebas. “Kami mewakili terdakwa bersyukur karena putusan hakim telah adil,” kata dia.

Adapun jaksa penuntut umum Rahmad Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dulu menyikapi vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata dia. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan putusan tersebut, enam orang terdakwa kasus Jalan Gubeng yang ambles, baik dari pihak investor maupun kontraktor pelaksana, dibebaskan semua. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis bebas tiga terdakwa dari  PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor  pelaksana.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring Budi Susilo serta dua orang manajernya, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Menurut majelis hakim, selaku kontraktor pelaksana, PT Nusa Konstruksi Enjiniring tidak mengubah desain proyek dan bekerja sesuai gambar yang ada.

Peristiwa Jalan Gubeng ambles terjadi pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Jalan ambles dengan kedalaman sekitar 20 meter, panjang 100 meter dan lebar 25 meter. Amblesnya jalan tersebut diduga  berkaitan dengan proyek Gubeng Mixed Used Development di lahan seluas 6.500 meter persegi karena lokasinya berdekatan.

PT Saputra Karya selaku investor menanamkan modal senilai Rp 165 miliar untuk proyek yang meliputi rumah sakit, mal dan basement itu. Dia menggandeng PT Ketira Engineering Konsultan selaku kontraktor perencana dan PT Nusa Konstruksi Enjinering selaku kontraktor pelaksana. Diduga amblesnya jalan berhubungan dengan penggalian tanah untuk basement.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

3 hari lalu

Pembukaan Expat. Roasters Dharmahusada Surabaya.
Expat. Roasters Buka Cabang Keempat di Surabaya, Terbesar dan Punya Konsep Sustainability

Pada grand opening kali ini, Expat. Roasters juga meluncurkan es krim yang kini tersedia di semua cabang.


26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

5 hari lalu

FIKKIA UNAIR Kampus Mojo Sebagai Lokasi Pendidikan Kedokteran. Sumber: istimewa
26 Kampus Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2024

Sebanyak 27 kampus di Surabaya masuk ke dalam daftar perguruan terbaik versi EduRank 2024. Berikut ini rincian lengkapnya.


Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

6 hari lalu

Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk ASEAN, Sujiro Seam, meluncurkan EU-ASEAN Green Diplomacy Weeks 2024 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.


ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

7 hari lalu

Salah satu karya seni instalasi yang dipamerkan pada kegiatan ARTSUBS 2024 di Pos Bloc, Surabaya, 26 Oktober 2024. Menampilkan 154 seniman seni rupa dengan total 200 lebih karya, even yang pertama digelar di Surabaya itu disebut terbesar dibandingkan even serupa di kota-kota lain. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
ARTSUBS 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Terbesar Digelar di Surabaya

Sekitar 200 karya seni rupa dari 150 seniman dipamerkan dalam kegiatan ARTSUBS 2024 di Pos Bloc Surabaya.


Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

3 Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap di apartemen mereka di Surabaya.


Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

17 hari lalu

Partai Golkar saat memberikan rekomendasi kepada pasangan Eri Cahyadi - Armuji untuk maju dalam Pilkada Kota Surabaya. ANTARA/HO-TIm Golkar Surabaya
Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan slide presentasi untuk paslon tunggal.


Maliq & D'Essentials Pindah Venue Konser di Surabaya Demi Puaskan Penonton

23 hari lalu

Maliq & D'Essentials menghadiri konferensi pers Tur Album Can Machines Fall In Love? di Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Marvela
Maliq & D'Essentials Pindah Venue Konser di Surabaya Demi Puaskan Penonton

Konser Maliq & D'Essentials akan digelar di Surabaya Convention Center, Pakuwon Mall pada Jumat, 25 Oktober 2024.


Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

23 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

Akademisi hingga aktivis kesehatan kecewa dengan penyelenggaraan pameran rokok internasional atau World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya selama 4 kali.


Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

24 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.


43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

27 hari lalu

Bung Tomo dalam rapat umum di Malang, April 1947. Dok Tempo/IPPHOS
43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

Bung Tomo meninggal dunia 43 tahun yang lalu pada 7 Oktober di Arab Saudi. Berikut perjuangan salah satu ikon pahlawan nasional asal Surabaya.