TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI sebelum perhelatan Asian Games 2018. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berujar, KPK sudah menemukan beberapa indikasi dugaan suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat Kemenpora.
Baca: Penindakan Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Kas Negara
"Kami mulai mengikuti ini sejak lama ya, awal-awal sebelum Asian Games banyak indikasi," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Namun, KPK memutuskan tak melanjutkan penyelidikan dugaan suap itu untuk sementara waktu. Hal itu mengingat Indonesia yang sedang sibuk menerima tamu-tamu Asian Games 2018. "Sehingga kita memprioritaskan selesai dulu kegiatan pesta besar itu," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka sehubungan dengan dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tiga orang yang diduga menerima suap antara lain Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
KPK menduga uang suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. KPK menyangka keduanya menyalurkan uang Rp 318 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Kemenpora mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2018 untuk KONI senilai Rp 17,9 miliar. Sebelum proposal diajukan, KPK menduga, Kemenpora dan KONI telah bersepakat mengalokasikan fee Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah itu.
Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.