TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresias Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menahan dai Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan karena salah satu korbannya masih di bawah umur. "KPAI mengapresiasi kepolisian atas penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak oleh Bahar bin Smith," ujar komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Desember 2018.
Retno berujar KPAI akan mengawasi penuntasan kasus tersebut, terutama dari tekanan pihak tertentu. KPAI juga mendorong polisi menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka.
Baca: Bahar Bin Smith Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Ini Kisahnya
Retno berujar KPAI mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Menurut dia, setiap kesalahan yang diperbuat oleh anak, ia berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki dirinya, bukan diperlakukan dengan kasar.
Retno menyayangkan perilaku Bahar bin Smith karena yang bersangkutan seorang dai yang memiliki pesantren tempat dua orang korban tersebut menuntut ilmu. "Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak, apa lagi pelaku adalah ustad," ujarnya.
Retno juga mengapresiasi keberanian orang tua korban yang telah melaporkan tindakan dugaan kekerasan tersebut ke polisi. Dalam perkara itu Bahar bin Smith dituduh menganiaya CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Simak: Sebut Ulama Pukuli Orang, Jokowi Bantah Sindir Bahar bin Smith
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.
Penjemputan dilakukan menggunakan dua kendaraan roda empat pada 1 Desember 2018. CAJ dan MKU kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor.