TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan bahwa penahanan pendakwah Bahar bin Smith bukanlah kriminalisasi ulama. Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf menanggapi tudingan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon yang menyebut bahwa ditahannya Bahar Smith oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah kriminalisasi ulama.
Baca: Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
"Kalau menurut saya, itu bukan kriminalisasi. Itu kan proses penegakan hukum," ujar Ma'ruf lewat keterangannya pada Rabu, 19 Desember 2018.
Menurut Ma'ruf, siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan hukum harus diproses hukum. "Bukan hanya ulama, siapa saja, bahkan pejabat negara juga," ujarnya.
Ia menilai proses penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. "Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif ini.
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Baca: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi
Bahar dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Dia disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Berikut pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bahar Bin Smith, yakni Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.