TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur. KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak memangkas sebagian DAK Pendidikan Cianjur untuk mereka nikmati sendiri.
Baca: Bupati Cianjur Ditangkap KPK, NasDem: Beliau Pasti Mundur
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Irvan Rivano Muchtar memiliki harta Rp 2 miliar. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari situs KPK, Irvan terakhir melaporkan jumlah hartanya pada 22 Juli 2015. Saat itu ia menjadi calon Bupati Cianjur periode 2016-2021.
Dalam dokumen LHKPN, Irvan mengaku memiliki 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar. Semua tanah itu berada di Kabupaten Cianjur. Tanah yang paling luas sebesar 5.000 meter persegi dan yang paling sempit 121 meter persegi.
Baca: KPK: Uang Korupsi Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman Masjid
Selain itu, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga memiliki 3 buah mobil, Suzuki Swift, Daihatsu Terios dan Toyota Alphard, serta 1 motor Honda Vario. Bila digabungkan, harga empat kendaraannya itu ditaksir Rp 487 juta.
Harta lainnya Irvan memiliki tabungan dan uang kas sebanyak Rp 121 juta. Sehingga, bila digabungkan seluruh harta Irvan berjumlah Rp 2,077 miliar.
KPK menangkap Irvan dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 12 Desember 2018. Selain Irvan, KPK juga menangkap 5 orang lainnya, termasuk kepala dinas, kepala bidang dan unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Cianjur.
"Kami mengamankan 6 orang dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Rabu, 12 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
KPK menyita duit Rp 1,5 miliar dari operasi itu. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati. "Dari lokasi diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," kata Laode.
Setelah pemeriksaan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan sebagai tersangka. KPK menduga mereka turut terlibat dalam korupsi ini.