TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyerahan uang korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dilakukan di halaman Masjid Agung Cianjur. KPK menangkap salah satu tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, di lokasi tersebut pada Rabu subuh, 12 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan
"Tim KPK mengamankan dua orang yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur sekitar pukul 05.00," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Sebelum penangkapan tersebut, KPK mengidentifikasi telah terjadi perpindahan uang dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin yang dikendarai sopirnya ke mobil Cecep sekitar pukul 05.00. Uang tersebut dikemas dalam kardus berwarna coklat. Menurut KPK, kardus tersebut berisi uang yang dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur berjumlah Rp 1,5 miliar.
Setelah transaksi tersebut, KPK membekuk Cecep dan sopirnya yang masih ada di halaman masjid. Selang 17 menit kemudian, KPK menangkap Rosidin di rumahnya.
Baca: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam OTT Bupati Cianjur
Setelah menangkap tiga orang, tim KPK bergerak ke rumah Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan di rumah masing-masing sekitar pukul 05.37. Menurut KPK, kedua orang ini bertugas menarik fee dari kepala sekolah sebelum disetor ke Irvan.
Sekitar pukul 06.30, tim KPK kembali bergerak ke pendopo Bupati dan menangkap Irvan. Enam orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke kantor KPK pukul 10.30. Secara terpisah, KPK juga menangkap Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Cianjur Budiman, dan membawanya ke KPK.
Setelah menangkap ketujuh orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya, yakni Irvan, Cecep, Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. Nama terlahir diduga berperan sebagai perantara.
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, KPK menengarai Irvan mendapat jatah 7 persen.