TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke pengadilan.
Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya
"Pemeriksaan untuk tersangka Eddy Sindoro telah selesai dan segera akan disidang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Desember 2018.
Febri menyebutkan KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti dalam perkara Eddy Sindoro pada Senin ini. Persidangan kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Febri menyebutkan dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa 38 saksi, meliputi unsur pemerintahan dari Mahkamah Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga pihak swasta dan advokat.
Kasus Eddy bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang ditangkap di Hotel Accacia, Jakarta, pada 20 April 2016. Pada Desember 2016, Edy dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu terkait pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group.
Baca: KPK Periksa Empat Polisi Ajudan Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro
Komisi antikorupsi sebenarnya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Sindoro sejak November 2016, dengan dugaan Eddy merupakan pihak yang berinisiatif menyuap Edy Nasution. Namun, Eddy ternyata sudah kabur ke luar negeri sejak April 2016.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Sempat menginjakkan kaki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Eddy berhasil kabur lagi ke luar negeri. KPK pun menduga ada pihak yang membantu Eddy melarikan diri. Pada 12 Oktober, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke komisi antikorupsi. Dia langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.